Posko Covid-19 di Minahasa Tenggara Diperpanjang

Posko Covid-19 di Minahasa Tenggara Diperpanjang

RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) per tanggal 4 Januari 2021 memperpanjang pengawasan di Pos Covid-19. Hal tersebut dikatakan Ketua Satgas Covid-19 Janny Rolos.

“Sudah mulai tanggal 4 Januari 2021 telah kami perpanjang Pos Covid-19 di Kabupaten Mitra, kami pastikan telah mempersiapkan semuanya. Baik fasilitas di semua pos, termasuk didalamnya semua personil yang ada. Personil disiapkan yaitu, dari pihak Polres, TNI, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Badan Penanggulangan Bencana, Dinas Sosial, Satpol-PP, serta perangkat daerah yang terlibat dalam penjagaan,”ujar Rolos saat menyambangi Pos Covid-19 Gunung Potong.

Rolos menjelaskan, belum ada kepastian kapan Posko Covid-19 akan beroperasi karena masih melihat perkembangan virus tersebut.

“Kita masih melihat kondisi ke depan nanti, sampai kapan akan dilaksanakan pos covid-19 di Kabupaten Mitra. Kita melihat perkembangan selanjutnya,” tuturnya.

Pelaku perjalanan yang ada di Kabupaten Mitra, harus menyertakan surat perjalanan dari para Hukum Tua. Pelaku perjalanan di luar Kabupaten Mitran harus sertai surat perjalanan serta surat Rapit Tes Non Reaktif.

“Ini sudah sesuai dengan surat edaran yang telah kami buat, sedangkan untuk Rapid tes sendiri dipersiapkan di setiap Pos Covid-19 untuk masyarakat Kabupaten Mitra. Kalau untuk pelaku perjalanan di luar Kabupaten Mitra, kami tim Satgas Covid-19 tidak menyediakan (Rapid Test),”pungkas Rolos.

“Karena keterbatasan alat yang ada, jadi kami hanya mempersiapkan Rapid Tes Anti Bodi kepada warga masyarakat yang ada di Kabupaten Mitra secara gratis. Itu suatu bentuk kepedulian Bupati James Sumendap kepada seluruh lapisan masyarakat yang ada di Kabupaten Mitra sendiri,”tutup Rolos.(ten)