Perda RTRW Mitra Direvisi, Mokorimban: Target Tahun Depan Selesai

Perda RTRW Mitra Direvisi, Mokorimban: Target Tahun Depan Selesai

RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) melaui Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) menggelar diskusi persiapan revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Mitra, Selasa (24/8/2021).

Dikatakan Asisten Dua Frits Mokorimban, pihaknya saat ini masih mempersiapkan analisis dari setiap SKPD terkait revisi perda tersebut.

“Dari pihak tim penyusun revisi RTRW menginginkan tahun depan ini sudah selesai. Kami yakin hal itu bisa terealisasi,” ungkap Mokorimban.

Lanjut dikatakannya, saat ini pihaknya akan memacu setiap SKPD terkait analisis revisi Perda RTRW Nomor 3 Tahun 2013 tersebut.

“Paling utama adalah data dan informasi dari SKPD terkait beberapa aspek yang mungkin perlu disesuaikan,” pungkasnya.

Ditambahkannya, setiap data dan informasi yang diberikan harus dilengkapi dengan tandatangan dari tim analisis di setiap SKPD.

“Kalau pun ada perubahan, harus ditandatangani sebagai bukti analisis dari SKPD tersebut,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Mitra Rommy Ole meyampaikan, jika anlisis revisi dari SKPD sudah dilengkapi maka
tim penyusun RTRW akan menyampaikan ke SKPD.

“Jadi nantinya jika analisis revisi setiap SKPD sudah lengkap maka tim penyusun akan menyampaikannya ke SKPD,”tutup Rommy.

Rapat tersebut diikuti Kepala SKPD, kepala bidang serta tim penyusun revisi RTRW.(ten)