Pemdes Molompar Sampaikan LKPPD ke BPD

Desa Malompar, minahasa tenggara

BELANG, (manadotoday.co.id) – Pemerintah Desa Molompar, Kecamatan Belang menyampaikan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa tahun anggaran 2020 ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Penyampaian tersebut dilaksanakan di Balai Desa Molompar pada 8 Februari, serta melakukan evaluasi bersama atas Program Kerja dan Kinerja Pemerintahan Desa Molompar secara keseluruhan tahun anggaran 2020.

Hukum Tua Desa Molompar Suaib Baso menyampaikan, Laporan dan Pertanggungjawaban adalah babakan terakhir dalam siklus Pengelolaan Keuangan Desa. Maka pihaknya menyampaikan hal-hal pokok simpulan sebagaimana terurai dalam laporan.

“Jadi kami Pemdes telah lakukan penyampaian LKPPD ke BPD Desa Molompar sebagaimana tertuai dalam laporan yakni Dasar Hukum Pelaporan Pertanggungjawaban Akhir Tahun, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Program kegiatan Desa Molompar tahun anggaran 2020 berdasarkan APB Desa serta Capaian keberhasilan desa,”ungkap Hukum Tua.

Ditambahkannya, Kegiatan ini wajib dilakukan oleh seorang hukm tua atas apa yang telah dia lakukan selama kurun waktu satu tahun. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa BAB III Laporan Kepala Desa bagian ketiga tentang Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Akhir Tahun Anggaran Pasal 8 ayat 1 yang berbunyi: Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran.(ten)