Akhir Februari, ASN Pemprov Sulut Divaksinasi

ASN di Lingkup Pemprov Sulawesi Utara, Pemprov Sulawesi Utara, divaksinasi Covid-19, Edwin Silangen,
Rakorev pelaksanaan tugas-tugas di lingkup Setdaprov Sulut, yang dipimpin Sekdaprov Edwin Silangen, di Ruang C.J. Rantung Kantor Gubernur, Selasa (9/2/2021).

SULUT, (manadotoday.co.id) – Jika tidak aral melintang, akhir Bulan Februari 2021 ini aparatur sipil negara (ASN) di Lingkup Pemprov Sulawesi Utara (Sulut) akan divaksinasi Covid-19.

“Pada akhir bulan Februari, seluruh pelayan publik akan dilakukan vaksinasi termasuk kita semua yang ada di kantor gubernur ini,” ujar Sekdaprov Edwin Silangen, ketika memimpin rapat koordinasi dan evaluasi (rakorev) pelaksanaan tugas-tugas di lingkup Setdaprov Sulut, di Ruang C.J. Rantung Kantor Gubernur, Selasa (9/2/2021).

Silangen mengatakan, sesuai edaran Menteri Kesehatan RI bawah di tahap kedua vaksinasi dilakukan kepada pelayan publik, pelaku ekonomi, tenaga kesehatan yang belum divaksinasi, serta yang ditentukan oleh kepala daerah.

Lanjut Silangen, meskipun ada vaksinasi namun Pemprov Sulut masih tetap fokus untuk mencegah dan menangani pandemi Covid-19 lewat penerapan protokol kesehatan baik memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan.

“Mulai dari kantor gubernur ini kita menjadi contoh untuk menjalankan protokol kesehatan Covid-19,”

Dalam rakorev itu pula, dibawah kesiapan Pemprov Sulut menghadapi sejumlah agenda strategis di Sulut selama tahun 2021, termasuk persiapan pelantikan periode kedua kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven O.E. Kandouw (OD-SK), yang sudah ditetapkan KPU Sulut sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut terpilih.

“Sesuai rencana, pelantikannya dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada Jumat pekan ini,” tandasnya.

Selain itu, Silangen menjelaskan soal penggunaan APBD 2021 yang sudah dimulai sejak Januari. Namun lantaran masih ada masalah yang berkaitan dengan sistem karena sesuai instruksi Kemendagri RI terjadi perubahan sistem keuangan dari yang dulunya Simda ke SIPD, sementara gerak pelaksanaan tahun 2021 ini ternyata masih menemukan berbagai kendala dengan SIPD.

Kata dia, kendala ini dihadapi bukan hanya di Provinsi Sulut akan tetapi hampir semua daerah kabupaten/kota mengalami masalah sehubungan dengan penerapan SIPD ini.

“Sesuai arahan Kemendagri kita diminta untuk menggunakan manual catat konvensional atau catat melalui aplikasi Simda, kita berasumsi bahwa kita bisa pakai Simda tetapi juga kita pararelkan dengan SIPD,” ungkap Silangen.

“Sehingga itu dimintakan kepada para asisten dan kepala biro agar mempersiapkan gerak pelaksanaan APBD dari masing-masing biro, karena kita biro-biro yang ada di kantor gubernur ini harus menjadi contoh dan teladan kepada perangkat daerah yang lainnya,” pungkasnya.

Adapun rapat koordinasi ini diikuti oleh para Asisten dan Kepala Biro di lingkup Setdaprov Sulut. (ton)