Ini Syarat Penerima BLT Guru Honorer di Minahasa Tenggara

Ini Syarat Penerima BLT Guru Honorer di Minahasa Tenggara

RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Sebanyak 240 Guru Honorer di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) bakal menerima Bantuan Subsidi Upa (BSU) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Kementerian Pendidikan.

Namun, untuk menerima bantuan tersebut para Guru Honorer harus memenuhi persyaratan yang diminta oleh Kementerian, selain adalah guru honor atau non PNS harus membuat akun Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) atau Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK).

Berikut syarat Penerima BLT Guru Honorer:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
3. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.
4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
5. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

Berikut dokumen yang harus dibawa saat pencairan:
• Kartu Tanda Penduduk (KTP).
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, kalau tidak ada masih bisa menerima.
• Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti.
• Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.(ten)