Pemdes Motoling Dua Manfaatkan Dandes 20 Persen untuk Program Ketahanan Pangan Hewani

Pemdes Motoling Dua Manfaatkan Dandes 20 Persen untuk Program Ketahanan Pangan Hewani

MOTOLING, (manadotoday.co.id) – Tahun 2022 Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan pemanfaatan Dana Desa (Dandes) sebesar 20 persen untuk ketahanan pangan dan hewani. Hal ini sebagaimana Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2022.

Menindaklanjuti program ketahanan pangan, Pemerintah Desa (Pemdes) Motoling Dua, Kecamatan Motoling, memanfaatkan alokasi 20 persen Dana Desa Tahun 2022 untuk ketahanan pangan hewani dengan beternak babi.

“Program bidang pemberdayaan masyarakat desa melalui pelaksanaan ketahanan pangan hewani sasarannya memperkuat ketahanan pangan di masa pandemi,” terang Penjabat Hukum Tua Donald Pesik usai peletakan batu pertama pembuatan kandang ternak babi, belum lama ini.

Pemdes Motoling Dua Manfaatkan Dandes 20 Persen untuk Program Ketahanan Pangan Hewani

Alokasi anggaran untuk pelaksanaan program ketahanan pangan hewani ini sendiri menurut Penjabat Hukum Tua yang sukses menjadikan Desa Motoling Dua sebagai Desa Digital, yaitu sebesar Rp 278.190.000 berasal dari Dana Desa Tahun 2022 dengan jumlah Rp. 1.031.000.450.000.

“Pada program ketahanan pangan hewani ternak babi yang kita peroleh bukan hanya hasil penjualan daging babi, tapi ada beberapa manfaat lainnya yang bisa didapat yaitu mengolah kotoran menjadi pupuk serta mengolah kotoran menjadi sumber energi bio gas. Semuanya diperuntukan bagi masyarakat,” katanya seraya berharap topangan dan dukungan masyarakat untuk suksesnya program pembangunan, pemerintahan dan sosial kemasyarakatan di Desa Motoling Dua.

Pemdes Motoling Dua Manfaatkan Dandes 20 Persen untuk Program Ketahanan Pangan Hewani

Diketahui Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2022 Desa Motoling Dua sebesar Rp 1.519.745.520. Terdiri dari Dana Desa sebesar 1.031.000.450.000 dan ADD Rp.476.323.520.

Dana Desa dan ADD dialokasikan untuk Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebesar Rp 489.161.555. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa sebesar Rp 274.860.000, Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp 278.190.000, Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa atau Alokasi Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp.428.400.000. (lou)