AMURANG, (manadotoday.co.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Selatan membuka seleksi Calon Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara serta Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan Tahun 2020.
“Ya KPU Minsel mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota KPPS,” kata Ketua KPU Minsel Rommy Sambuaga.
Selanjutnya disampaikan Sambuaga, untuk jadwal penerimaan dokumen pendaftaran Calon Anggota KPPS akan berlangsung tanggal 7-13 Oktober 2020 .
“Dokumen diantar langsung pada Sekretariat PPS di Desa dan Kelurahan.,” terang Sambuaga.
Ini persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi KPPS yaitu ;
* Warga negara Indonesia; Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
* Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
* Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
* Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan, termasuk tidak menjadi Tim Kampanye peserta Pemilu dan/atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah;
* Berdomisili dalam wilayah kerja PPS;
* Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
* Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
* Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
* Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
* Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
* Belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS; Penghitungan jabatan Anggota PPK, PPS dan KPPS dalam jabatan yang sama yaitu telah menjabat 2 (dua) kali periode berturut-turut sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS dalam pelaksanaan Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan periodisasi sebagai berikut :
– Periode pertama dimulai pada tahun 2004 hingga tahun 2008;
– Periode kedua dimulai pada tahun 2009 hingga tahun 2013;
– Periode ketiga dimulai pada tahun 2014 hingga tahun 2018;
– Periode keempat dimulai pada tahun 2019.
Sedangkan Kelengkapan dokumen yang harus dipersiapkan yakni ;
* Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
* Pas Foto Berwarna 3 x 4 (tiga kali empat) sebanyak 3 (tiga) buah.
* Surat pernyataan Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
* Surat pernyataan tidak menjadi anggota Partai Politik paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun atau surat keterangan dari Partai Politik yang bersangkutan.
* Surat pernyataan mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil.
* Surat Keterangan Kesehatan dari Puskesmas atau Rumah Sakit yang ditunjuk.
* Surat pernyataan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
* Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat.
* Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
* Surat pernyataan tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu apabila pernah menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS pada Pemilihan Umum atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
* Surat pernyataan belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS.
* Surat pernyataan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
* Surat pernyataan tidak pernah menjadi Tim Kampanye salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Pemilihan Umum.
* Surat Keterangan Domisili dari RT/RW atau sebutan lain bagi calon yang alamat domisilinya berbeda dengan alamat yang tertera dalam Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik. (lou)