Hadiri Launching Kampung Restorative Justice Kejari Minsel, FDW: Hindari Konflik Hukum

Hadiri Launching Kampung Restorative Justice Kejari Minsel, FDW: Hindari Konflik Hukum

AMURANG, (manadotoday.co.id) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) meluncurkan Kampung Restorative Justice di Aula Desa Lopana Satu, Kecamatan Amurang Timur, Selasa (12 /4/2022).

Launching oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Edy Birton SH MH didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Fredy Runtu SH dihadiri Bupati Frangky Donny Wongkar (FDW) secara virtual.

Disela-sela kegiatan tersebut, Bupati FDW memberikan apresiasi diluncurkannya rumah atau kampung Restorative Justice Kejari Minsel.

“Mari bersama kita keamanan dan menghindari konflik hukum serta perselisihan. Sebab tidak ada Permasalahan yang tidak bisa dibicarakan untuk kemudian dicarikan solusi yang terbaik,” pesan FDW.

Sementara itu Berdasarkan Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020, Restorative Justice memiliki persyaratan yakni ;
Tindak Pidana yang baru pertama kali dilakukan, Kerugian di bawah Rp 2,5 juta, Adanya kesepakatan antara pelaku dan korban.
Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

Diketahui hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan Bapak Budi Hartono, Wakil Ketua DPRD Stefanus Lumowa, Kapolres Minsel AKBP C. Bambang H, SIK, Dandim 1302 Minahasa yang diwakili oleh Danramil Amurang Kapten Infanteri Ramli Hamanja, Kalapas Amurang Fentje Mamirahi, SPd, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat. (*/lou)