Dari Rapat Paripurna DPRD Minsel Tentang Pembicaraan Tingkat Kedua Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah
AMURANG, (manadotoday.co.id) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan, menggelar agenda Rapat Paripurna dalam rangka Pembicaraan Tingkat Kedua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Senin (17/10/2023).
Rapat Paripurna yang dipimpin Pelaksana Tugas Ketua DPRD Minsel Stevanus Lumowa didampingi Wakil Ketua Paulman Runtuwene dihadiri Bupati Frangky Donny Wongkar dan Wakil Bupati Pendeta Petra Yanni Rembang.
Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar SH dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pimpinan dan segenap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa Selatan, lebih khusus untuk pimpinan dan anggota pansus Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, yang telah memberi diri menyusun dan mengkaji dengan cermat ranperda secara komprehensif.
“Ranperda tentang pajak dan retribusi daerah merupakan wujud nyata peran legislatif dalam mendorong peningkatan ekonomi dan keaejahteraan masyarakat,” ujar Bupati FDW.
“Pajak dan retribusi daerah adalah sumber utama PAD yang merupakan komponen penting bagi pertumbuhan dan kemandirian ekonomi daerah. Karena itu dengan adanya peraturan daerah ini, diharapkan sumber-sumber keuangan daerah dapat digali secara maksimal dengan kepastian hukum yang jelas dan konsisten,” tutupnya.
Sementara itu Ketua Pansus Pajak dan Retribusi Daerah Verke Pomantow dalam laporan Pansus berharap Perda Pajak dan Retribusi Daerah akan menunjang PAD di Kabupaten Minsel.
” Puji TUHAN, boleh menyelesaikan Tugas Tanggung jawab yang dipercayakan Pimpinan.
Terima Kasih BapakBupati FDW, Terima Kasih Pimpinan DPRD dan Terima Kasih kepada Pimpinan dan Anggota Pansus,” tukasnya.
Diketahuu hadir pada agenda Paripurna tersebut unsur Forkompimda serta pejabat lingkup Pemkab Minsel. (lou)