Dibuka Wabup PYR, Pemkab Minsel Bahas Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

Dibuka Wabup PYR, Pemkab Minsel Bahas Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

AMURANG, ( manadotoday.co.id) – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah mulai disusun Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).

Ranperda yang bertujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, dibuka langsung Wakil Bupati Pendeta Petra Yanni Rembang (PYR), Kamis (1/9/2022).

Dijelaskan Wakil Bupati bahwa penyusunan Perda pajak daerah dan retribusi daerah perlu untuk segera disusun, karena pemerintahan daerah telah mencabut UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

“Karena itu Ranperda soal pajak daerah dan retribusi daerah perlu diselaraskan,” katanya.

Selain itu pajak dan retribusi daerah menurut Wabup PYR, berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah guna mendukung penyelenggaraan pembangunan daerah otonom, sehingga optimalisasi pendapatan asli daerah akan lebih maksimal.

“Saya berharap seluruh perangkat daerah terkait aktif dalam pembahasan ini dan berperan memberikan ide dan masukan untuk membahas, mengkaji dan menyempurnakan rancangan peraturan daerah ini dengan cermat, teliti, kritis dan komprehensif,” tandas Wabup seraya berharap , pelaksanaan pembangunan dan roda pemerintahan akan semakin baik, berkualitas, akuntabel, transparan dan benar – benar berorientasi pada kepentingan rakyat. (*/lou)