Segera Diterapkan Manado, Ini Perbedaan PPKM Mikro dan PPKM Darurat

Ilustrasi (foto: Pixabay)

MANADO, (manadotoday.co.id) – Kota Manado segera menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro untuk menekan penyebaran Covid-19.

Ini untuk menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara Nomor 440/21.4150/Sekr-Dinkes, tertanggal 5 Juli 2021, kepada Bupati/Wali Kota se-Provinsi Sulawesi Utara.

Wali Kota Andrei Angouw telah menggelar rapat bersama Forkopimda untuk membahas persiapan penerapan PPKM Mikro tersebut.

“Menindaklanjuti edaran Gubernur, makanya akan juga dikeluarkan surat edaran Wali Kota (terkait PPKM Mikro,” kata Andrei didampingi Wakil Wali Kota Richard Sualang.

Sementara itu, di wilayah Pulau Jawa dan Bali mulai tanggal 3-20 Juli 2021 juga dilakukan pengetatan, namun yang diterapkan yakni PPKM Darurat bukan Mikro.

Apasih perbedaan mendasar dari PPKM Mikro dan PPKM Darurat? berikut garis besarnya sebagaimana dikutip dari Kompas, Selasa (6/7/2021):

1. Aturan Kerja Dari Rumah atau Work From Home (WFH)

Dalam keputusan resmi PPKM Darurat, sektor non-esensial diwajibkan menerapkan 100 persen work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.

Untuk sektor esensial yang mencakup bidang keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor, karyawan yang boleh work from office (WFO) maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Sementara untuk sektor kritikal yakni bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar, dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat, karyawan diperbolehkan WFO dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Kalau dalam aturan PPKM Mikro, aktivitas perkantoran diwajibkan menerapkan 75 persen WFH tanpa klasifikasi tempat kerja berada di wilayah zona merah atau tidak.

Untuk sektor esensial, diperbolehkan beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan pengaturan jam operasional serta kapasitas.

2. Pusat Perbelanjaan

PPKM Darurat mengharuskan pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara.

Sementara PPKM Mikro, pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 dengan pembatasan pengunjung maksimal 25 persen.

3. Restoran, Kafe dan Rumah Makan

Selama PPKM Darurat diberlakukan, restoran, kafe, rumah makan, pedagang kaki lama, lapak jalanan dilarang melayani makan di tempat hanya diperbolehkan melayani layanan antar dan take away.

Sementara PPKM Mikro masih memperbolehkan restoran, kafe, rumah makan, pedagang kaki lama, lapak jalanan melayani makan di tempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen.

4. Transportasi Umum

PPKM Darurat mengatur penumpang kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa dibatasi maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Sedangkan PPKM Mikro membatasi penumpang transportasi umum maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

5. Kegiatan Masyarakat

PPKM Darurat mewjibkan resepsi pernikahan maksimal dihadiri 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan tidak menyediakan makan di tempat resepsi.

PPKM Mikro juga melarang resepsi pernikahan menyediakan makan di tempat, namun memperbolehkan tamu undangan maksimal 25 persen dari kapasitas.

6. Aturan lain PPKM Darurat

Terdapat tiga aturan tambahan yang akan diberlakukan dalam PPKM Darurat, yakni sebagai berikut:

a. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, serta tes PCR H-2 untuk pesawat dan antigen H-1 untuk transportasi jarak jauh lainnya.

b. Masker tetap dipakai saat melakukan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan memakai face shield tanpa masker.

c. PPKM Mikro tetap dilaksanakan di RT/RW zona merah.(*/ryan)