MANADO, (manadotoday.co.id) – Polda Sulawesi Utara (Sulut) melaksanakan gelar perkara kasus dugaan penyerobotan lahan yang berlokasi di Jalan Garuda, Kecamatan Wenang, Kota Manado, Senin (25/4/2022).
Gelar perkara yang dilaksanakan oleh Wassidik Reskrimum tersebut dihadiri baik pelapor dan terlapor didampingi kuasa hukum serta saksi ahli.
Saksi ahli Dr. Michael Barama, SH, MH menjelaskan tentang salah satu pokok perkara yakni fondasi atau struktur kontruksi kaki ayam milik terlapor yang diduga telah masuk ke areal lahan milik pelapor.
“Kedalaman (tanah) atau kedaulatan dari hak kepemilikan berdasarkan sertifikat, ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2021 mengatur bahwa hak berdaulat dari sertifikat itu sampai 30 meter kedalaman tanah, dan itu Peraturan Pemerintah,”ujar Barama di Kantor Polda Sulut, Senin (25/4/2022).
Lanjutnya menjelaskan, retroaktif atau berlaku surut tidak bisa diterapkan pada kasus tersebut walaupun misalnya dugaan penyerobotan terjadi antara tahun 2015 sampai 2017 sementara PP yang dipakai tahun 2021.
“Karena yang dimaksudkan tentang berlaku surut dalam pasal 1 ayat 1 itu adalah menyangkut tindak pidana atau ketentuan hukum pidana. Sementara Peraturan Pemerintah biasa dia keluar untuk misalnya mencabut apa yang lama atau penambah. Justru kalau perkara sudah memenuhi syarat untuk dilanjutkan karena unsur pidana sudah terpenuhi silahkan ditingkatkan,”pungkas Dosen Senior Fakultas Hukum di Universitas Sam Ratulangi ini.
Sekadar informasi, sebelum gelar perkara dilaksanakan, Penyidik Polda Sulut telah turun langsung memeriksa lokasi yang menjadi objek perkara yakni lahan milik Nancy Howan (pelapor) serta lahan eks. RM Dego-Dego milik terlapor di Jalan Garuda, Kecamatan Wenang beberapa waktu yang lalu.
Setelah memeriksa lokasi kejadian perkara, penyidik menemukan ada aktivitas penggalian di lahan eks. RM Dego-Dego tepatnya di lokasi fondasi (struktur kontruksi kaki ayam) yang diduga sudah lewat hingga ke lahan milik pelapor.(ryan)