Pemkot Manado Beri Kelonggaran Tempat Usaha Buka Sampai Jam 10 Malam

Ilustrasi (foto: Pixabay)

MANADO, (manadotoday.co.id) – Wali Kota G.S Vicky Lumentut mengeluarkan surat edaran baru bernomor: 044/B.06/BPBD/109/2021 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Manado, Senin (8/3/2021).

Dalam poin tiga yang ditujukan kepada bagi pelaku usaha pada surat edaran tersebut tertulis jam operasional dimulai dari pukul 07.00 Wita sampai 22.00 Wita atau pukul 10 malam. Sebelumnya Pemkot Manado menetapkan jam operasional sampai pukul 20.00 Wita.

Terkait kelonggaran tersebut, Sekretaris Daerah Kota Manado Micler Lakat meminta agar para pelaku usaha terus memperketat protokol kesehatan.

“Karena waktu operasional diperpanjang maka protokol kesehatan harus diperketat. Jika angka positif terus naik atau zona kembali ke merah maka bukan tidak mungkin waktu operasional kita kembali kurangi,”ujar Lakat.(ryan)