Dugaan Korupsi di Dinas Penanaman Modal dan PTSP Bitung, Kejari Akan Periksa kembali Istri Wali Kota

 Kejari Bitung, dugaan korupsi di Dinas Penanaman Modal dan PTSP, PTSP Pemkot Bitung, Kajari Bitung, Frenkie Son,
Kajari Bitung, Frenkie Son.

BITUNG, (www.manadotoday.co.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung terus melakukan pengembangan atas kasus dugaan korupsi di Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Bitung Tahun Anggaran 2019.

Kajari Bitung Frenkie Son mengatakan, pihaknya akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi atas kasus dugaan korupsi yang telah menetapkan satu orang tersangka yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Bitung, AGT alias Andri.

Menurut Kajari Bitung, pihaknya telah memanggil kembali Istri Walikota Bitung Khouni Lomban Rawung untuk memintai keterangan sebagai saksi, Senin (9/3/2021) hari ini. Namun, atas permintaan saksi, pemeriksaan akan ditunda Senin (15/3/2021) pekan depan.

“Pemeriksaan saksi ditunda pada Senin 15 Maret 2021 pekan depan. Hal itu mengacu pada surat yang dikirimkan saksi (Khouni.red). Beliau akan menghadiri kegiatan bersama Rektor Unima di Tondano,” ungkap Kajari Bitung.

Dalam keterangan Kajari Bitung sebelumnya, pihaknya akan melakukan konfrontir untuk mengetahui kejelasan keterangan saksi, apakah menerima uang atas dugaan kasus korupsi tersebut atau tidak.

“Sebab dari keterangan dua saksi dan satu orang tersangka, membenarkan saksi (Khouni.red) menerima uang untuk biaya jahit pakaian,” pungkasnya. (alo)