Pemkab Gorontalo dan DPRD Ternate Timba Ilmu di Pemkot Manado

Pemkab Gorontalo dan DPRD Ternate Timba Ilmu di Pemkot Manado

MANADO, (manadotoday.co.id) – Pemkot Manado menerima kunjungan kerja Pemerintah Kabupaten Gorontalo dan DPRD Kota Ternate di ruang Toar Lumimuut, Kantor Walikota Manado, Kamis (29/4/2021).

Wakil Bupati Gorontalo Hendra Hemeto mengatakan, tujuan kedatangannya di Kota Manado untuk melakukan studi komparasi terkait penerapan TPP ASN.

“Sesuai dengan arahan Bupati pada bulan April kemarin, demi meningkatkan kesejahteraan ASN maka TPP untuk ASN yang ada di Kabupaten Gorontalo akan dinaikkan. Sehingga pada rapat tersebut selain dipertimbangkan sesuai dengan undang – undang juga kemampuan keuangan daerah dan yang lebih penting lagi kami harus melakukan kunjungan ke kabupaten atau kota yang berada di sekitar Kabupaten Gorontalo. Jadi pilihan kami adalah Kota Manado,” ujar Hemeto sembari menambahkan Kabupaten Gorontalo memiliki ASN sebanyak 5.165.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Ternate H. Djadid Ali dalam kesempatan tersebut menyampaikan terima kasih atas sambutan yang baik dari Pemkot Manado.

Djadid Ali kemudian menjelaskan tujuannya datang ke Manado yaitu terkait dengan masalah kepegawaian terlebih khusus tenaga honor.

“Sebagai informasi jumlah ASN di kota Ternate kurang lebih berkisar 5.000 dengan jumlah tenaga honor 3.300 orang. Ini merupakan salah satu kendala yang mempengaruhi APBD, sehingga kami melakukan kunjungan kerja dengan harapan sharing hari ini dapat kami laksanakan di kota Ternate,” kata Djadid Ali.

Asisten III Peter Karl Bart Assa didampingi Kepala BKPSDM Xaverius Runtuwene merespon pertanyaan yang dilayangkan Kabupaten Gorontalo dan DPRD Ternate mengatakan, dalam sistem tata pemerintahan tidak ada yang berbeda termasuk dalam tunjangan tambahan penghasilan bagi ASN maupun pengelolaan Tenaga Harian Lepas (THL).

“Untuk TPP di kota Manado dari setiap strata pegawai mulai dari pejabat fungsional, administrator sampai ke pejabat eselon 2 bervariatif,” ujar Bart Assa.

Sementara Kepala BKPSDM Kota Manado Xaverius Runtuwene menambahkan, untuk tunjangan kinerja berdasarkan peraturan dari pusat masih sama, tinggal menyesuaikan dengan PAD daerah masing – masing.

“Untuk kota Manado sendiri terkait TPP diatur dalam Perwako Nomor 11 Tahun 2017 yang nilainya diatur sesuai kinerja dari ASN,” kata Runtuwene.

Turut hadir dalam kunker tersebut Sekretaris BKAD Rudy Lumentut, Sekretaris BKPSDM Berty Tulung, Kabag Kerja Sama Ir. Vanda Tulena, Kabid Mutasi dan Promosi Reyki Almas, Kabid Pengembangan Kelembagaan Steven Runtuwene, Kabid Pengembangan Aparatur Sandra Sondakh, Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan Rinni Runtuwene dan Kasubag Fasilitasi Kerja Sama dalam Negeri Adriel Jacobs.(*/ryan)