Diberi Kelonggaran Jam Operasional, Steven: Usaha Hiburan Malam Wajib Terapkan Prokes!

Diberi Kelonggaran Jam Operasional, Steven: Usaha Hiburan Malam Wajib Terapkan Prokes!

MANADO, (manadotoday.co.id) – Kepala Bidang Pengembangan Kelembagaan dan Kapasitas Kepariwisataan di Dinas Pariwisata Kota Manado Steven Runtuwene mengihimbau para pelaku usaha khususnya tempat hiburan malam, cafe dan restoran agar taat mematuhi protokol keseharan pencegahan Covid-19.

“Jangan ngeyel atau orang Manado bilang pandang enteng. Kita masih berada di Zona Oranye, jadi prokes memakai masker, cuci tangan, jaga jarak dan mengindari kerumunan harus dipatuhi dan diterapkan para pelaku usaha,”kata Runtuwene, Kamis (29/4/2021).

Selain itu kata dia, dalam rangka mencegah penularan Covid-19, Wali Kota G.S Vicky Lumentut telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 44 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro.

“Dalam surat yang telah disosialisasikan oleh Satgas Covid-19 Kota Manado itu, diatur jam operasional tempat usaha yang sebelumnya hanya diperbolehkan dibuka hingga jam 8 malam diberi kelonggaran hingga jam 12 malam. Jadi kelonggaran ini harus dibarengi dengan kesadaran pelaku usaha dalam menerapkan protokol kesehatan secara disiplin,”tutur mantan Kabag Humas ini.(*/ryan)