MANADO, (manadotoday.co.id) – Lurah Wenang Utara (Wenut) Greyti Kawilarang memenuhi panggilan Ombudsman RI Perwakilan Sulut lewat nomor B/00SA.M 42-23/133 2020/2021 tertanggal 19 Januari 2021 untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi atas dugaan menunda dan menghambat proses ditandatangani/diterbitkannya surat pemberitahuan dari pihak tetangga samping bangunan eks RM Dego-dego untuk dijadikan rekomendasi dalam penerbitan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Lahan eks RM Dego-dego sendiri berlokasi di Jalan Wakeke No. 11, Kelurahan Wenang Utara, Kecamatan Wenang, Kota Manado.
“Saya sudah memenuhi panggilan Ombudsman RI Perwakilan Sulut beberapa waktu lalu. Kepada Ombudsaman saya beberkan alasan kenapa belum bisa menandatangani atau menerbitkan surat pemberitahuan persetujuan tetangga yang akan menjadi dasar rekomendasi diterbitkannya Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk bangunan eks RM Dego-Dego yakni karena belum ada persetujuan dari tetangga,” kata Kawilarang.
Ia menyebut, penjelasan yang dia sampaikan diterima oleh pihak Ombudsman, sebab menurut mereka tindakan yang diambil sudah sesuai prosedur. Bahkan Ombudsman menurut dia, mendukung langkah yang diambil untuk tidak menerbitkan surat permohonan sebelum adanya persetujuan dari para tetangga.
“Pihak Ombudsman sendiri juga setuju atas tindakan yang saya ambil, sebab surat pemberitahuan yang diminta oleh pemilik bangunan eks RM Dego-Dego tak sesuai dengan aturan yang berlaku. Ombudsman juga meminta agar surat permohonan tersebut jangan dulu diterbitkan jika belum ada persetujuan dari para tetangga,” jelasnya.
“Saya jelaskan jika persetujuan dari tetangga belum ada. Pihak tetangga belum menandatangani surat persetujuan, yang akan menjadi dasar rekomendasi pembuatan surat permohonan, dan nantinya akan diteruskan ke Dinas Perizinan (DPM PTSP Manado) untuk dibuatkan IMB,”kata dia.
Sementara itu, pihak Ombudsman RI Perwakilan Sulut saat akan dimintai konfirmasi terkait pemanggilan tersebut belum bisa ditemui meski sudah mendatangi kantor mereka di Jalan Sam Ratulangi No.21, Ranotana, Kecamatan Wenang sekira empat kali.(*)