PTSP Manado Ungkap Alasan Belum Diterbitkannya IMB Dego-Dego ke Polresta

PTSP Manado Ungkap Alasan Belum Diterbitkannya IMB Dego-Dego ke Polresta (foto: Ist)

MANADO, (manadotoday.co.id) – Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Manado telah memberikan penjelasan kepada Polresta Manado terkait alasan belum diprosesnya permohonan IMB di lahan eks. RM Dego-Dego yang berlokasi di jalan Wakeke, Kelurahan Wenang Utara, Kecamatan Wenang.

Penjelasan tersebut diberikan DPM PSTP Kota Manado lewat surat 22/D.21/Pemdal/DPMPTSP/IV/2021 tertanggal 8 April 2021 membalas surat nomor B/388/III/2021/Reskrim/RestaMdo dari Polresta Manado.

Kepala DPM PTSP Manado Jimmy Rotinsulu mengatakan, dalam surat balasan tersebut pihaknya menjelaskan pemilik bangunan RM Dego-Dego telah mengajukan permohonan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) untuk usaha tempat kost dan restoran dengan nomor registrasi 202-20200312-00096 pada Maret 2020 lalu dengan nama pemohon Desire Esther Maitimo.

Namun lanjutnya mengatakan, IMB tersebut belum dapat diterbitkan dikarenakan syarat administrasi belum lengkap.

“Surat IMB bangunan eks RM Dego-Dego belum bisa kami terbitkan. Persyaratannya masih belum lengkap. Pemohon belum memiliki rekomendasi dari kelurahan setempat, yakni Surat Pemberitahuan Tetangga berupa surat persetujuan yang ditandatangani oleh para tetangga di sekitar lokasi pembangunan gedung tersebut, surat tersebut akan menjadi dasar rekomendasi untuk menerbitkan surat IMB,” jelas Rotinsulu.

Sekadar informasi, pembangunan di lahan eks RM Dego-Dego menuai protes dari tetangga hingga berlanjut ke ranah hukum. Mereka menuntut pembangunan di lahan itu dihentikan sebelum IMB diterbitkan.

Lurah Wenang Utara Greity Kawilarang juga telah dipanggil oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara untuk dimintai keterangan terkait permasalahan tersebut.(*)