Jasa Raharja Sulut Realisasikan Santunan Rp39 M Selama Tahun 2020

Kepala Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara Pahlevi Barnawai Syarif

MANADO, (manadotoday.co.id) – PT. Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara (Sulut) yang meliputi Wilayah Kerja Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo dan Maluku Utara, selama tahun 2020 telah menyerahkan santunan kecelakaan lalu lintas sebesar Rp39 miliar. Hal ini dikatakan Kepala Jasa Raharja Sulut Pahlevi, Kamis (14/1/2021).

“Jenis santunan yang sudah kami serahkan yaitu untuk korban meninggal dunia sebesar Rp21,9 miliar, luka-luka Rp16,3 miliar, cacat tetap Rp727,4 juta dan biaya penguburan sebesar Rp28 juta,” kata Pahlevi, Kamis (14/1/2021).

Ia menjelaskan, dibanding periode yang sama tahun 2019, jumlah santunan menurun sebesar 12,30 persen. Penurunan ini tidak lepas dari peran aktif seluruh elemen masyarakat dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Setiap informasi kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang terjadi secara up to date diperoleh dari Satlantas di Unit Laka setiap Polres. Ini membuat setiap kasus kecelakaan lalu lintas dapat ditangani dengan cepat dengan.

“Dari informasi dari Polres petugas Jasa Raharja langsung menemui ahli waris korban untuk membantu melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dalam memperoleh santunan,”tuturnya.

Masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan dan menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum yang dirawat di rumah sakit (RS), Jasa Raharja akan memberikan surat jaminan kepada RS yang merawat dengan biaya perawatan luka maksimal sebesar R 20 juta. Untuk korban meninggal dunia santunan yang diserahkan sebesar Rp50 juta.

Kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor, ia meminta agar secara tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahun. Karena sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor Samsar bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Kami menghimbau kepada masyarakat dalam mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas agar selalu mematuhi peraturan dan rambu lalu lintas, melengkapi dokumen dan kelengkapan kendaraan serta berkendara dengan tertib dan aman,”tukas Pahlevi.(ryan)