Ditangani Razman Nasution, Polda Sulut Sepakati Gelar Perkara Khusus Kasus Melvin Pontoh

Razman Nasution (kameja hitam) didampingi timnya RAN Law Firm

MANADO, (manadotoday.co.id) – Pengacara kondang Razman Arif Nasution bersama kliennya Melvin Pontoh mendatangi Polda Sulawesi Utara (Sulut), Jumat (22/4/2022).

Tujuan kedatangan Razman didampingi timnya dari RAN Law Firm yakni Andi Nasution dan Pengacara Yusuf Tauri untuk mempertanyakan status laporan polisi dari kliennya Melvin Pontoh.

“Kasus yang saya mintai penjelasan adalah laporan polisi klien kami Bapak Melvin Pontoh yang dilaporkan ke Polda Sulut sejak tanggal 4 Mei 2021. Dalam laporan polisi ini yang dilaporkan adalah pihak Bank Mandiri Cabang Tahuna di Sangihe. Laporan ini telah di SP3 DL (Surat Penghentian Penyidikan Dalam Lidik). Saya dapat informasi proses penangangan perkara ini patut diduga tidak fair,”jelas Razman saat diwawancarai sejumlah wartawan usai bertemu pihak Polda Sulut.

Razman kemudian menjelaskan kronoligis bagaimana sampai kliennya melaporkan Bank Mandiri Cabang Tahuna ke Polda Sulut.

“Saudara Melvin ini menjadi kreditur di Bank Mandiri. Dia meminjam uang kurang lebih Rp450 juta dengan agunan dalam bentuk fisik ruko senilai Rp3 miliar. Tau-tau dia diperhadapkan dengan suatu masalah, di saat bersamaan terjadilah dugaan kami pemufakatan jahat dari pihak bank sehingga ruko diambil, uang yang dia tabung diambil begitu saja dan akhirnya ada adendum atau perubahan antara pihak bank dan saudara Melvin di mana tandatangannya diduga dipalsukan. Di sini malah di SP3 DL pada tanggal 15 Oktober 2021 dengan alasan tidak cukup bukti ,”kata dia panjang lebar.

“Saya minta ke pihak kepolisian untuk memakai pakai Perkap nomor 6 tahun 2019 atau nomor 14 tahun 2012 untuk terangnya peristiwa hukum ini. Bagaimana mungkin dicairkan serta merta uang orang (kliennya) padahal ada agunannya. Itu tidak boleh diambil begitu saja, harus dibicarakan baik-baik dan dilelang (ruko). Berdasarkan hal ini, saya menduga keras ada sesuatu yang ‘dimainkan’ oleh pihak bank,”sambungnya menjelaskan.

Sementara terkait pertemuannya dengan pihak Polda Sulut, Ia menyebut telah disepakati akan dilaksanakan Gelar Perkara Khusus yang melibatkan pihaknya dan pihak bank serta dihadiri perwakilan Irwasda, Propam, Wasidik serta penyidik madia serta ahli.

“Supaya terang semua, apakah kasus ini ada kejahatan atau tidak, atau ini lanjut atau ini ranahnya pidana umum. Monggo kita tunggu sama-sama. Rencananya Gelar Perkara Khusus akan dilakukan dua minggu setelah Lebaran,”pungkas Razman Arif Nasution.(ryan)