Pengacara Kondang Razman Nasution Datangi Manado Tangani Kasus Dugaan Kejahatan Perbankan

Melvin Pontoh (kiri) dan Razman Nasution (kanan)

MANADO, (manadotoday.co.id) – Pengacara kondang Razman Arif Nasution datang langsung ke Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) untuk menangani kasus dugaan kejahatan perbankan yang melibatkan Melvin Pontoh (nasabah) dan salah satu bank besar di Indonesia.

Razman datang ke Manado membawa timnya dari RAN Law Firm yakni Andi Nasution dan Pengacara Yusuf Tauri.

Ia menjelaskan, langkah pertama yang akan dia lakukan adalah mempertanyakan status laporan polisi dari kliennya Melvin Pontoh di Polda Sulut pada Jumat (22/4).

“Karena dalam penanganannya penuh dengan dugaan ada rekayasa hukum sehingga menyebabkan kasus ini tidak di-follow up, padahal dalam teori hukum setiap laporan polisi harus ada penjelasan yang konkrit dan diberi alasan,”jelas Razman saat bertemu dengan sejumlah wartawan di salah hotel di Manado, Kamis (21/4/2022) malam.

“Saya sudah baca chattingan penyidik, chattingan kanit melalui WhatsApp kepada Pak Pontoh dan itu adalah bagian dari kesalahan prosedur dan patut diduga adalah upaya untuk memenangkan atau berpihak kepada terlapor (pihak bank),”lanjutnya menjelaskan.

Razman mengungkapkan, kerugian yang dialami kliennya baik materi dan imateri sekira Rp2 miliar. Meski begitu, Ia menyebut bahwa yang pihaknya kejar tidak hanya kerugian uang tapi oknum yang diduga ‘bermain’ dalam kasus tersebut.

“Saya percaya Kabid Propam, Irwasda bisa menyelesaikan. Pasti saya minta kasus ini lanjut dan diproses sebagaimana data fakta yang ada di lapangan. Ini serius bagi saya. Ini harus kita ungkap, kalau tidak kejahatan perbankan esok-esok akan mudah dimainkan,”pungkas Razman Arif Nasution.

Sekadar informasi, kasus tersebut telah dilaporkan ke Polda Sulut sejak tanggal 4 Mei 2021 dengan terlapor bank kantor cabang Tahuna, Sangihe, Provinsi Sulut. Seiring berjalannya waktu, Polda Sulut telah memeriksa saksi-saksi. Namun, pada tanggal 15 Oktober 2021, Polda Sulut menyatakan Penghentian Penyelidikan dengan alasan tidak ditemukannya suatu peristiwa pidana. Hal ini tidak diterima oleh Melvin Pontoh selaku pelapor dan mengambil langkah-langkah untuk melanjutkan kasus tersebut.(ryan)