WALI Kota Andrei Angouw dan Wakil Wali Kota dr. Richard Sualang menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Manado dengan agenda laporan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan TAPD terkait APBD 2023, laporan Panitia Khusus Pembahasan empat Ranperda, Rabu (16/11/2022).
Dalam paripurna tersebut, Ketua Banggar DPRD Manao Jean Sumilat mengatakan, pada intinya DPRD menyetujui Raperda APBD 2023 untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.
Sebelumnya Wakil Wali Kota Richard Sualang saat menyampaikan penjelasan wali kota atas Ranperda APBD 2023 mengatakan, Pemkot Manado menargetkan pendapatan daerah pada tahun 2023 sebesar RpRp1.646.719.485.970 .
“Itu terdiri atas satu Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan Rp524 miliar, kedua pendapatan transfer sebesar Rp1,1 triliun yang merupakan penerimaan dari pemerintah pusat yang terdiri atas pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah,”ungkap Sualang.
Sementara untuk belanja daerah, Pemkot Manado mengalokasikan sebesar Rp1.741.015.910.970 yang terdiri atas belanja operasi Rp1,3 triliun, belanja modal Rp349 miliar dan belanja tidak terduga Rp60 miliar.
“Dari pendapatan yang diproyeksikan sebesar Rp1.646.719.485.970 dikurangi belanja sebesar RpRp1.741.015.910.970 terdapat defisit anggaran sebesar Rp94.296.425.000,”bebernya.
Untuk menutupi defisit tersebut, Pemkot Manado mensiasati lewat penerimaan pembiayaan yang diestimasi sebesar Rp130 miliar dikurangi pengeluaran pembiayaan yang dianggarkan Rp35 miliar didapatkan selisih lebih pembiayaan neto sebesar Rp94.296.425.000.
“Selisih lebih pembiayaan neto ini dianggarkan untuk menutupi defisit APBD tahun anggaran 2023. Demikian saya sampaikan kiranya dewan yang terhormat berkenan melakukan pembahasan lewat peraturan yang berlaku serta memberikan koreksi yang konsumtif sehingga Ranperda APBD tahun anggaran 2023 dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),”pungkas Wakil Wali Kota Richard Sualang.(ryan)