Dihadapan Jajaran Kemenkes, Sekda Lakat Jelaskan Peran Pemerintah Dalam Pengembangan Model Layanan Kesehatan Jiwa

Dihadapan Jajaran Kemenkes, Sekda Lakat Jelaskan Peran Pemerintah Dalam Pengembangan Layanan Kesehatan Jiwa

MANADO, (manadotoday.co.id) – Sekretaris Daerah Kota Manado Dr. Micler Lakat, SH, MH mewakili Wali Kota Andrei Angouw membuka sekaligus membawakan materi dalam kegiatan Pembinaan dan Koordinasi Lintas Sektor dalam rangka Penguatan dan Intervensi Deteksi Dini Kesehatan Jiwa dan NAPZA di salah hotel di Manado, Jumat (1/3/2024).

Saat membawakan materi terkait dukungan pemerintah daerah dalam pengembangan model layanan kesehatan jiwa masyarakat, Sekda Micler Lakat mengatakan menurut UU Keswa nomor 18 tahun 2014, pemerintah pusat dan daerah memiliki tugas, dan tanggung jawab terhadap penyelenggaraan upaya kesehatan jiwa agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi orang dengan gangguan kejiwaan (ODGJ).

Dihadapan Jajaran Kemenkes, Sekda Lakat Jelaskan Peran Pemerintah Dalam Pengembangan Layanan Kesehatan Jiwa

Lanjutnya mengatakan, perlu berbagai upaya kesehatan termasuk upaya kesehatan jiwa dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang harus diselenggarakan secara terintearasi, komprehensif, dan berkesinambungan oleh pemerintah, Pemda, dan masyarakat.

“Selain itu, pemerintah wajib memberikan kesempatan bagi ODMK dan ODGJ melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara RI. Menjamin ketersediaan dan keterjangkauan sumber daya dalam upaya kesehatan jiwa mereka. Serta meningkatkan mutu upaya layanan kesehatan jiwa sesuai dengan perkembangan IPTEK,”tutur Lakat.

Ia menyebut, pemerintah memiliki tugas, dan tanggung jawab terhadap penyelenggaraan upaya kesehatan jiwa dengan wewenang mengadakan komunikasi, informasi, dan edukasi tentang kesehatan jiwa kepada masyarakat secara menyeluruh dan berkesinambungan.

“Pemerintah daerah wajib melakukan upaya rehabilitasi terhadap ODGJ terlantar, menggelandang, mengancam keselamatan dirinya atau orang lain, mengganggu ketertiban dan keamanan umum. Ini meliputi ODGJ yang tidak mampu serta tidak mempunyai keluarga, wali atau pengampu atau tidak diketahui keluarganya,”urai Lakat.

Dihadapan Jajaran Kemenkes, Sekda Lakat Jelaskan Peran Pemerintah Dalam Pengembangan Layanan Kesehatan Jiwa

Karena itu kata dia, pemerintah daerah bertugas menjadikan transformasi layanan Kesehatan jiwa berbasis nasyarakat sebagai bagian dari transformasi pelayanan kesehatan

“Memperkuat koordinasi di berbagai tingkatan untuk memfasilitasi pelaksanaan Piloting Pengembangan Model Layanan Kesehatan Jiwa Masyarakat (Deinstitusionalisasi). Melakukan pemenuhan Sumber Daya Manusia, sarana, prasarana, obat, dan atau kenutuhan lain yang diperlukan dalam mendukung layanan Kesehatan jiwa di Kota Manado serta menggerakkan dukungan masyarakat agar ODGJ dapat kembali aktif,”pungkas Sekda Micler Lakat.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Kesehatan Jiwa Kemenkes RI drg. Vensya Sitohang, Direktorat Keswa Kemenkes dr. Herbert serta jajaran Pemkot Manado.(ryan)