Dinilai Keliru, Replik Clift Pitoy Tolak Dalil Penyidik Polda Sulut

Replik Clift Pitoy Tolak Dalil Penyidik Polda Sulut Karena Dinilai Keliru

MANADO, (manadotoday.co.id) – Sidang gugatan pra peradilan dengan Pemohon Pengacara Clift Pitoy dengan Termohon Direktur Reserse dan Kriminal (Direskrimsus) Polda Sulawesi Utara (Sulut) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (27/7/2022).

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Felix Wuisan SH MH telah memasuki hari ketiga dengan agenda persidangan pembacaan replik dari Pemohon dan menghadirkan Clift Pitoy SH dan Pengacara Noval Lumentut sebagai Pemohon dan Kasubid Hukum Polda Sulut AKBP Syanette Katoppo SH MH sebagai Termohon yang mewakili Polda Sulut.

Dalam persidangan Clift Pitoy melalui kuasa hukumnya Noval Lumentut saat pembacaan replik menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang terdiri dari 15 poin jawaban dari Termohon yang dianggapnya keliru.

“Kami telah menyampaikan replik yang isinya dengan tegas menolak dalil-dalil dari jawaban seluruhnya yang terdiri atas 15 poin jawaban dari termohon. Ada beberapa hal yang kami anggap keliru, seperti misalnya kesalahan pada penanggalan di laporan polisi nomor LP/B1401Vlll/2021/SPKT/PoIda Sulut, terhadap hasil gelar perkara tertanggal 9 Desember 2021 yang merekomendasikan untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan karena dari hasil penyelidikan telah diperoleh cukup bukti (minimal 2 alat bukti) sesuai pasal 184 KUHAP, namun tidaklah dijalankan/dipatuhi, dipermasalahkannya keabsahan dari Ahli Bahasa Dra. Femmy Lumempouw, MSi yang dihadirkan Pemohon, dengan alasan karena hadir tanpa surat tugas dari universitas/kampus, dan juga menganulir keterangan dari ahli yang dihadirkan pemohon, serta beberapa kekeliruan lainnya saat tahap penyelidikan,” jelas Novel.

Dirinya juga heran terhadap proses penyelidikan oleh penyidik yang terkesan buru-buru dalam memutuskan untuk memberhentikan proses penyelidikan tanpa menunggu petunjuk dari jaksa (P19)

“Menurut saya, pihak Polda Sulut keliru dalam proses penyidikan perkara yang dilaporkan berdasarkan tanda bukti LP No. LP/B/401/VIII/2021/SPKT/POLDA SULUT, di mana laporan tersebut sudah pada tahap penyidikan, kemudian dihentikan karena dikatakan tidak cukup bukti. Bagaimana mungkin perkara yang sudah di tahap penyidikan kemudian dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti, padahal belum mendapat petunjuk (P19) dari Kejaksaan. Seharusnya ada P19 dari kejaksaan, menunggu petunjuk dulu baru bisa ambil tindakan,” ucap Noval.

Oleh karenanya lanjut Novel, berdasarkan uraian yang disampaikan pemohon dalam repliknya, maka Pemohon berharap kepada Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, berkenan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, dan menolak dalil-dalil termohon untuk seluruhnya, serta menghukum kepada termohon untuk membayar biaya perkara.

Sidang gugatan pra peradilan ditunda dan akan dilanjutkan pada tanggal 28 Juli 2022, dengan agenda pembuktian, setelah termohon tidak melakukan duplik terhadap replik Pemohon.

Sekadar informasi, Pengacara Clift Pitoy, SH telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Manado kepada Direskrimsus Polda Sulut terkait isi dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor B/307/V/2022/ Dit Reskrimum tertanggal 23 Mei 2022, yang menyatakan bahwa proses hukum berdasarkan tanda bukti LP No. LP/B/401/VIII/2021/SPKT/POLDA SULUT dari pelapor Clift Pitoy,SH, kepada terlapor MT, tentang penghinaan dan pencemaran nama baik, tidak terdapat cukup bukti, dan kasus ini dihentikan proses penyidikannya.(*)