DP3A Mitra Terus Lakukan Pendampingan Hukum Kasus Kekerasan dan Pelecehan

Kepala DP3A Sherly Rompas

RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) terus berupaya menjamin semua perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum, tidak terkecuali, diperhatikan pemenuhan hak-haknya.

Buktinya, DP3A Mitra terus memberikan pendampingan hukum terhadap satu korban kasus kekerasan perempuan dan dua korban kasus pelecehan seksual sampai ke tahap proses peradilan.

“Dua kasus sudah ada putusan tetap dari pengadilan. Dan para pelaku sudah divonis dan dihukum sesuai perbuatannya. Bahkan ada yang dihukum 6 tahun 10 bulan penjara,” ungkap Kepala DP3A, Sherly Rompas, Rabu (27/7/2022).

Rompas mengungkapkan bahwa satu kasus lainnya sedang dan sementara berproses di pengadilan, menunggu putusan.

Untuk kasus satu ini, ia menegaskan, pihaknya terus berupaya melakukan langkah-langkah perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan yang dijalani korban. (ten)