Diduga Ada Oknum PNS Kemendikti Belum Dimutasi Jadi Pejabat Definitif di Pemkot Manado

Ilustrasi (foto: Ist)

MANADO, (manadotoday.co.id) – Diduga ada oknum pejabat yang menduduki jabatan di Pemkot Manado namun tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Oknum tersebut dilantik awal tahun 2022 ini.

Diketahui oknum pejabat tersebut saat ini berstatus pejabat eselon II dengan golongan IV C. Padahal, saat awal diperbantukan di Pemkot Manado yang bersangkutan masih golongan III C, dan sampai saat ini ini tercatat di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) Kemendikbud dengan status ikatan kerja dosen tetap di salah satu universitas di Sulawesi Utara (Sulut).

Sesuai aturan, PNS yang terdaftar di PDDikti seharusnya mengikuti proses kenaikan pangkat atau golongan lewat universitas dimana dia terdaftar bukannya di BKN atau BKD.

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM ) Pemkot Manado Donald Supit saat dikonfirmasi membenarkan ihwal oknum pejabat tersebut masih tercatat di PDDikti sebagai Dosen PNS.

“Saya sudah ingatkan beliau (oknum) untuk mutasi dari PNS Kemerinstekdikti ke BKN. Dan sejak saya jabat Kepala BKSDM juga sudah konsultasi dengan rektor masalah oknum tadi yang masih tercatat dosen. Tapi kalau oknum tadi juga tidak ada inisiatif sendiri ke rektornya, susah juga,” jelas Donald Supit.

Sekadar informasi, negara telah mengatur aturan mutasi PNS yang tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara nomor 5 tahun 2019. Selain itu, proses mutasi ini tidak instan, sesuai peraturan tersebut paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 tahun.

Sementara terkait jabatan definitif oknum tersebut, Supit mengatakan, status kepegawaian yang bersangkutan sebagai PNS Pemkot Manado sudah memenuhi syarat dan tak perlu ikut lelang jabatan.

“Tapi kalau statusnya sebagai dosen naik jabatan dan eselon di pemerintahan sudah kami ingatkan untuk inisiatif ke rektor universitas beliau dulu,” tandas Supit

Terpisah, Kabid Mutasi BKN Regional XI Sulut Reza Nugroho menegaskan untuk menempati jabatan definitif di pemerintah daerah harus melewati mekanisme yang ada salah satunya lelang jabatan.

“Yah kalau tidak (lulus lelang jabatan) yah tidak boleh,”tegasnya.(*)