Sering Mangkir Undangan Rapat, DPRD Minsel Nilai Kepala SKPD Pandang Enteng

AMURANG, (manadotoday.co.id) – Jarang hadir memenuhi undangan sekertariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam mengikuti rapat dengar pendapat, pembahasan dan paripurna, sejumlah pejabat Pemkab Minsel disoroti Ketua DPRD Jenny J Tumbuan.

Tumbuan menilai, sering mangkirnya sejumlah pejabat dalam rapat dengan DPRD, adalah sikap kurang baik dalam menjalin kemitraan dengan pihak legislative sebagai mitra kerja.

“Ini kan pandang enteng namanya. Sering diundang dalam rapat namun jarang hadir. Jangan berpikir anak emas dari Bupati atau Wakil Bupati, sehingga harus mengindahkan undangan DPRD dalam melaksanakan rapat,” sindir JJT dalam Rapat Paripurna, DPRD akhir pekan kemarin.

Padahal menurut Tumbuan, rapat dengan DPRD, sangat penting karena yang dibahas menyangkut kepentingan masyarakat, bukan kemauan DPRD.

“Semisal pembahasan LHP-BPK atas LKPD Pemerintah daerah tahun 2015, anggota panitia kerja (Panja) dalam melakukan pembahasan hingga tengah malam, bahkan tidur hanya beberapa jam, sementara ada SKPD yang tidak hadir dan hanya mau terima bersih hasil pembahasan, seperti halnya Kepala Dinas Keuangan, Pendapatan dan Aset. Ini kan namanya pandang enteng,” ketus Tumbuan.

“Saya berharap kedepan seluruh pejabat akan profesional dan memperbaiki sikap sehingga dan menghargai undangan yang dilayangkan DPRD, sehingga hadir saat rapat. Dan juga kepada kepala SKPD agar hadir dalam rapat, dan tidak mewakilkan kepada bawahan jika yang dibahas harus diikuti kepala SKPD,” pungkasnya.

Menanggapi hal ini, Wakil Bupati Frangky Wongkar menginstruksikan setiap pejabat Pemkab Minsel, harus memenuhi undangan rapat dengan DPRD, terkecuali Sakit atau ada hal yang tidak bisa ditinggalkan, sehingga harus diwakilkan.

“Saya instruksikan kepada BKDD untuk mengambil absensi setiap kali pelaksanaan rapat dengan DPRD,” tegas Wongkar.

Seperti diketahui pada rapat Paripurna pembahasan DPRD terkait LHP-BPK dan Ranperda pembahasan tingkat kesatu RPJMD 2016-2021, Jumat (24/6), lima fraksi DPRD menyoroti ketikdahadiran pejabat dalam setiap rapat dengan DPRD. (lou)