Pemkot Manado Terus Giatkan OTT, Belasan Warga Disidang Gegara Langgar Perda

Pemkot Manado Terus Giatkan OTT, Belasan Warga Disidang Gegara Langgar Perda (foto:Ist)

MANADO, (manadotoday.co.id) – Pemkot Manado terus menggiatkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Satuan Tugas Operasi Gabungan (Satgas Opsgab).

Tak tanggung-tanggung, Satgas Opsgab bahkan memanfaatkan fasilitas CCTV untuk menjaring oknum-oknum yang masih saja sembarangan membuang sampah dan melakukan kegiatan tidak sesuai peraturan daerah (Perda).

Satgas Opsgab pada Jumat (17/2/2023), berhasil menjaring 15 pelanggar. Terdiri dari 6 pelanggar ditemukan berjualan di trotoar dan 9 pelanggar membuang sampah sembarangan.

Para pelanggar ini kemudian menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Kantor Lurah Tikala Baru. Termasuk salah satu oknum ASN Pemkot Manado yang tertangkap CCTV membuang sampah sembarangan.

Di awal Sidang Tipiring, Maria Sitanggang, S.H., M.H. selaku Majelis Hakim menjelaskan Perda No. 2 tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Perda No. 1 tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah dan menjelaskan bahwa Pemkot Manado sedang gencar melakukan penindakan atas kedua Perda ini.

“Perlu bapak ibu ketahui bahwa sanksi membuang sampah sesuai Perda yang ada yaitu 6 bulan kurungan atau denda paling banyak Rp50 juta. Banyak efek yang ditimbulkan akibat membuang sampah sembarangan, salah satu contohnya kemarin banjir,” jelasnya.

Sementara oknum ASN yang tertangkap CCTV membuang sampah sembarangan di sekitar Bandara Sam Ratulangi mengklarifikasi bahwa dia waktu itu bermaksud merapikan sampah yang berserakan di jalan.

“saya warga Tikala, tidak mungkin saya membuang sampah di sekitar bandara. Waktu itu, saya memang berada di sekitar sana dan melihat sampah yang berserakan di jalan karena dilindas kendaraan umum. Namun saya tertangkap cctv sehingga tujuan baik saya disalahartikan,” jelasnya.

Majelis Hakim pun menjatuhkan sanksi kepada para pelanggar dengan pilihan membayar uang tunai sebesar Rp100.000 atau kurungan dua hari. Namun, khusus yang tertangkap dengan CCTV karena berstatus ASN diberikan pilihan sanksi antara denda uang tunai sebesar Rp200.000 atau kurungan 2 hari.(*/ryan)