Program Jumat Curhat, Polres Mitra Mediasi Penyelesaian Kasus Penganiayaan di Ratatotok

Program Jumat Curhat, Polres Mitra Mediasi Penyelesaian Kasus Penganiayaan di Ratatotok

RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Polres Mianahasa Tenggara (Mitra) lewat program Jumat Curhat ‘Cegah Jo’ melaksanakan restorative justice atau mediasi penyelesaian kasus tindak pidana penganiayaan terhadap korban tukang bakso asal Ratatotok Muara
bernama Martono dengan pelaku asal Desa Tambelang, Kecamatan Tombatu berinisial FT, Jumat (17/2/2023)

Mediasi tersebut dipimpin langsung Kapolres AKBP Feri Sitorus S.I.K. MH, didampingi Wakapolres Kompol A Djafar, Kabag Ops Kompol Surianto serta Kasat Reskrim Iptu Kieffer Malonda.

Kapolres mengatakan, masalah ini telah dilakukan perdamaian antara kedua belah pihak dimana korban telah mencabut laporannya dan berdasarkan surat perjanjian oleh pelaku bersedia menganti rugi pengobatan sampai selesai.

“Jadi kedua bela pihak sudah lakukan perdamaian dan surat perjanjian mencabut laporannya serta pelaku bersedia ganti rugi pengobatan hingga selesai.,”kata Kapolres.

Ditambahkannya, dengan adanya perdamaian maka pelaku diharapkan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

“Penyelesaian kasus ini disaksikan oleh pemerintah desa masing-masing, juga dari tokoh agama. Namun jangan menganggap ini biasa-biasa saja, sebab ini merupakan peringatan pertama agar tidak melakukan tindakan yang sama dikemudian hari,” ucap Kapolres Sitorus.(ten)