TONDANO, (manadotoday.co.id) – Diduga menyebarkan kabar hoax atau bohong lewat media sosial Facebook, Allan Parinusa (AP) akan dilaporkan oleh DPC PDI Perjuangan Kabupaten Minahasa, melalui Sekretarisnya Arnold Winowatan ke Polres Minahasa.
Dalam akun Facebook-nya, Parinusa menulis, “Selamat buat bung Janes Parengkuan yang dipercayakan oleh DPD PDIP Sulut sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPC PDIP Minahasa…… MAJU BANTENG……….“. Postingan tersebut membuat DPC PDI Perjuangan geram karena menurut Winowatan, dirinya telah mengkonfirmasi kebenaran hal itu ke DPD PDI Perjuangan Sulut melalui Sekertarisnya Franky Wongkar, yang menegaskan tidak ada pergantian ketua DPC Kabupaten Minahasa dari Drs Jantje W Sajow M.Si ke Janes Parengkuan.
Dikatakan Winowatan, tindakan AP jelas sangat meresahkan dan berpotensi memecah belah PDI Perjuangan Kabupaten Minahasa, maka tidak ada jalan lain selain melaporkan hal ini ke aparat Kepolisian.
Untuk diketahui, pihak Kepolisian Republik Indonesia telah mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan kabar bohong (hoax) di media sosial. Para penyebar hoax akan dijerat dengan pasal 28 ayat 1 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sesuai ketentuan dalam pasal tersebut, pada ayat 1 mengatur setiap orang dilarang untuk menyebarkan berita bohong. “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik,” demikian ketentuan ayat 1 pasal 28 UU ITE. Dalam ayat kedua pasal tersebut, juga terdapat ketentuan larangan kepada setiap orang untuk menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian. “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),” bunyi ayat 2 pasal 28 UU ITE.
Dalam UU ITE tercantum rincian ancaman pidana penyebar untuk para penyebar hoax. Pasal 45 atau 2 UU ITE berbunyi setiap orang yang memenuhi unsur yang dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 atau ayat 2 maka dipidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar. Selain pasal 28 tersebut, penyebar hoax juga bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dalam UU tersebut, ada dua pasal yang bisa menjerat penyebar hoax yaitu pasal 14 dan pasal 15. Pasal 14 : (1) Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun. (2) Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan la patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun. Pasal 15: Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi, tingginya dua tahun. (Rom)