Kena Sanksi, 6 ASN Pemprov Sulut Viral di Medsos Wajib Minta Maaf

Kena Sanksi, 6 ASN Pemprov Sulut Viral di Medsos Wajib Minta Maaf

MANADO, (manadotoday.co.id) – Video viral yang menunjukkan arogannya enam oknum ASN Pemprov Sulut langsung direspon Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw.

Video yanh diunggah oleh Rivay Tumboimbela di media sosial pada tanggal 13 Desember terjadi di Gunung Potong, Desa Pangu, Kecamatan Ratahan Timur, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).

6 ASN tersebut dipanggil oleh Inspektur Meiky Onibala dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Clay June Dondokambey untuk dilakukan pembinaan.

Mengawali pembinaan, Kepala BKD menyampaikan viralnya video ASN yang cekcok dengan warga telah mencoreng Pemprov Sulut.

“Posisi kita sebagai Aparatur Sipil Negara memang rentan terhadap sorotan, kritikan dari masyarakat. Karena itu kita harus tahu menempatkan diri. Saya pahami posisi kalian di era medsos saat ini. Mungkin kalian lagi sial aja. Tetapi suka atau tidak suka wajah Pemprov tercoreng dengan adanya video viral ini,” tegas Clay.

Tahun ini, tambah Clay, Pemprov Sulut banjir penghargaan khususnya bidang kepegawaian.

“Tetapi video viral ini secara tidak langsung bisa mereduksi segala capaian dan prestasi baik yang dicapai Pemprov Sulut,” ujarnya.

Dia juga menyatakan bahwa akan memberikan sanksi tegas kepada mereka.

“Ini bukan lagi soal siapa salah siapa benar, tetapi ini merupakan pertanggungjawaban Pemprov Sulut ke publik,” kata Clay.

Sementara itu, Inspektur Meiky Onibala meminta 6 ASN dalam video viral untuk tahu menjaga marwah.

Ia menasehati agar ASN tidak bertindak arogan. Tahu menempatkan diri dan bisa menahan diri.

“Kita wajib menjadi teladan, di manapun kita pergi dan berada. Karena sudah benarpun yang kita lakukan ada saja orang yang nyinyir dan sebagainya. Apalagi jika kita berbuat kesalahan. Karena itu tahan diri, jaga sikap dan perilaku,” nasehatnya.

Baik Kaban Clay dan Inspektur Meiky memberikan sanksi dan menginstruksikan agar 6 ASN terlibat video viral untuk mengambil langkah persuasif.

Berikut intisari pembinaan terkait oknum ASN yang viral tersebut :

1. Semua yang ada dalam video viral dipanggil atas arahan pimpinan untuk dibina.

2. Pembinaan oleh Inspektur, BKD di Kantor Inspektorat.

3. Setelah dibina Disiplin dan Etika, semua yang terlibat diwajibkan menulis surat pernyataan, yang isinya wajib mengakui kesalahan, tidak akan mengulangi kesalahan dan meminta maaf kepada yang bersangkutan dan keluarga dalam waktu 1 x 24 jam.

4. Semua yang terlibat/viral dalam video mendapatkan sanksi/hukuman sesuai peraturan disiplin PNS.(*/ten)