Hari Ini, KPU Minsel Buka Perpanjangan Pendaftaran Paslon Parpol

AMURANG, (manadotoday.co.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Selatan (Minsel) kembali membuka pendaftaran pasangan calon partai politik, menyusul hanya satu pasangan calon yang dinyatakan lolos berkas pada rapat penetapan pasangan calon yang dilaskanakan KPU Minsel pada wawal pekan ini.

“Ya, Jumat (28/8) hari ini merupakan perpanjangan pendaftaran paslon peserta pilkada 9 Desember 2015, dibuka sejak pukul 08.00 wita hingga 16.00 Wita. Perpanjangan pendaftaran ini adalah tindaklanjut surat edaran PKPU No 12 Pasal 89 Tahun 2015 ,” ujar Ketua KPU Minsel Dr Fanley Pangemanan SIP MSi.

Kesempatan perpanjangan pendaftaran pasangan calon ini menurut Pangemanan, akan berlangsung selama tiga hari kedepan yakni hingga, Minggu (30/8). “Dan setelah pendaftaran akan dilakukan ferifikasi berkas, untuk memastikan apakah pasangan calon memenuhi syarat atau tidak sebagai peserta pilkada,” tukas Pangemanan.

Sekedar informasi bahwa perpanjangan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Minsel, merupakan perpanjangan kali kedua yang dilagendakan KPU Minsel. Dimana perpanjangan pendaftaran pertama yakni pada 1-3 Juili 2015, setelah pada pembukaan pendaftaran calon Bupati dan wakil Bupati 26-28 Juli 2015, hanya satu pasangan calon yang mendaftar.

Sementara kesempatan kedua perpanjangan pendaftaran diagendakan kembali KPU Minsel 28-30 Agustus 2015, menyusul hanya satu pasangan calon yang lolos berkas yakni Christiany Eugenia Paruntu – Frangky D Wongkar, sementara pasangan calon John RM Sumual-Anne Langi dinyatakan gugur karena tidak memenuhi persyaratan. (lou)