RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Kasus pelanggaran aturan Pemilu, diduga dilakukan oknum Hukum Tua Desa Esandom inisial RR, alias Roby, belum ada titik terang semenjak dilimpahkan Panwaslu Kecamatan Tombatu Timur ke Bawaslu Kabupaten Mitra. Hal itu sebagaimana hasil konfirmasi sejumlah awak media langsung via telepon seluler ke Pimpinan Bawaslu Kabupaten, tadi malam.
Konfirmasi melalui via seluler belum mendapatkan hasil walaupun upaya sambungan telepon telah dilakukan berulang kali.
“Tidak diangkat,” ujar seorang awak media, Senin (1/10/2018), setelah beberapa kali menghubungi Pimpinan Bawaslu Mitra.
Ketua Panwaslu Kecamatan Tombatu Timur, Devie Pondaag, mengungkapkan, pihaknya telah meneruskan dugaan pelanggaran tersebut ke kabupaten.
“Untuk ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten yang melekat dengan Sentra Gakumdu (Penegakkan hukum terpadu),” pungkas Pondaag. (ten)