5 Fraksi DPRD Mitra Setuju Usulan Hak Angket Terhadap Plt Bupati Kandoli

Plt Bupati mitra, Ronald Kandoli, Hak Angket DPRD mitra, polemik kandoliRATAHAN, (manadotoday.co.id) – Berdasarkan rekomendasi dari Dewan Adat Minahasa Tenggara (Mitra) serta aksi unjuk rasa yang dilakukan Forum Masyarakat Mitra Bersatu yang mendesak agar DPRD menggunakan hak angket terhadap Plt Bupati Ronald Kandoli, maka DPRD Mitra menggelar Rapat Paripurna usulan hak angket dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Mitra Tavif Waruseke, Rabu (21/2/2018).

Dalam rapat paripurna, ada 5 Fraksi yang menyatakan setuju dan menerima usulan hak angket DPRD untuk dibahas ketingkat selanjutnya.

Kisman Hala dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), saat memberikan tangapan menyampaikan dengan melihat rekomendasi Dewan Adat serta aspirasi masyarakat, untuk menciptakan stabilitas politik bagi masyarakat maka DPRD perlu menggunakan hak angket.

“Ada tiga fungsi utama DPRD yaitu, fungsi legislasi, fungsi anggaran, fungsi pengawasan. Dalam menjalankan tugas DPRD menggunakan kewenangan yang dimilikinya, saalah satunya yaitu dalam menggunakan hak angket,” kata Kisman.

Lanjut Kisman, hak angket ini diusulkan berdasarankan tindaklanjut dari usuluan surat yang masuk ke pimpinan anggota DPRD, rekomendasi dewan adat dan budaya Mitra, serta adanya unjuk rasa dari sejumlah elemen masyarakat terkait masalah penurunan foto Bupati Mitra James Sumendap dan ajakan memilih kotak kosong. Hal itu berarti ketidaknetralan pejabat Plt Bupati yang dimaksud untuk menfasilitasi jalannya pesta demokrasi yang kondusif, serta adanya proses pembiaran Plt Bupati saat yang bersangkutan diarak oleh pendukungnya ke kantor bupati dengan meneriakkan yel-yel yang berbunyi tidak netral.

“Maka kami mengusulkan kepada pimpinan DPRD Mitra untuk menggunakan haka angket. Tujuannya agar dapat melakukan penyelidikan kepada Plt Bupati Mitra Ronald Kandoli, tentunya sesuai mekanisme dan peraturan perudang-undangan yang berlaku,” sebutnya.

Sementara Ketua DPRD Mitra Drs Tavif Watuseke, mengatakan setelah dibentuk, pansus maka akan mencari bukti-bukti seperti video serta foto sesuai rekomendasi dari dewan adat serta masyarakat.

“Pasti secepatnya akan ditindak lanjuti setelah bukti-bukti sudah lengkap maka akan memberikan rekomendasi ke gubernur untuk meninjau SK Plt Bupati Ronald Kandoli,”jelas Watuseke.

Sementara Plt Bupati Ronald Kandoli, menangapi sikap DPRD yang menggunakan hak angket, mengatakan dirinya siap memberikan klarifikasi jika dipanggil Pansus Hak Angket DPRD.

“Jadi saya siap memberikan klarifikasi dan keterangan terhadap Pansus jika dibutuhkan,”singkat Kandoli.

Kandoli pun bersyukur unjuk rasa damai dari Forum Masyarakat Mitra Bersatu, dapat berjalan aman dan lancar, karena penyampaian aspirasi diatur oleh undang-undang.

“Saya bersyukur aksi damai berjalan aman, diharapkan masyarakat tetap tenang dan menghindari agar tidak terjadi konflik apalagi kita akan menghadapi pesta demokrasi Pilkada Mitra, mari kita sukseskan Pemilihan Kepala daerah dan Wakil Kepala Minahasa Tenggara dengan aman dan damai, demi Mitra yang kita cintai,”pinta Kandoli.

Turut hadir pada rapat paripurna tersebut, mewakili Plt Bupati, Asisten Satu Drs GH Mamahit, Wakil Ketua DPRD Katrien Mokodaser, Anggota DPRD, serta para pejabat di lingkup Pemkab Mitra.(ten)