Terjadi di Kinilow Satu, Pesta Miras Berujung Penganiayaan

Polres Tomohon, TEKAB 35, Yanny Watung, Arian P Colibrito
Tim Anti bandit TEKAB 35 Polres Tomohon dan ketiga terduga pelaku penganiayaan

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Lagi, aksi penganiayaan dipicu telah mengonsumsi minuman keras terjadi di Wilayah Hukum Polres Tomohon tepatnya di Kelurahan Kinilow Satu Kecamatan Tomohon Utara Kota Tomohon.

Peristiwa penganiayaan terjadi berawal dari acara syukuran Hari Ulang Tahun (HUT) pada Keluarga Langi-Rantung Rabu (6/7/2022) sekira pukul 00:30 Wita. Saat sementara mengonsumsi minuman keras, MK alias Morits (32) warga Kelurahan Kilow Satu Lingkungan I memancing suasana dengan mengatakan dirinya akan memeluk kekasih dari AM alias Ansel (18) warga Kelurahan Tara-tara Tiga Lingkungan I Tomohon Barat.

Tidak terima dengan perkataan Morits, Ansel marah dan terjadi terjadi keributan. Aparat kelurahan yang berada di lokasi tersebut langsung melerainya.

Morits langsung pulang ke rumahnya namun sempat mengatakan akan kembali. Benar saja, Morits akhirnya kembali ke acara syukuran tersebut  dengan tujuan meminta maaf atas perbuatan yang dilakukan sebelumnya.

Namun, kembalinya Morits ditanggapi lain oleh oleh FL alias Franklin (34) warga Kelurahan Kinilow Satu Lingkungan I dan kedua temannya masing-masing Ansel dan RN alias Rivan (31). Aksi penganiayaan oleh Franklin dan dua temannya tak terhindarkan. Aparat kelurahan yang berada di situ langsung melerainya. Morits yang menjadi korban penganiayaan bergegas meninggalkan lokasi kejadian.

Mendapat laporan LP/ B/332/VII/2022/Res-Tmhn. Polda Sulut, Tim Anti Bandit TEKAB 35 Polres Tomohon langsung bergerak. Dan berhasil mengamankan pelaku keributan pada Rabu (6/7/2022).

Penangkapan dilakukan setelah dilakukan pengembangan begitu menerima informasi bahwa terlapor Franklin sedang berada di rumahnya di Kelurahan Kinilow Satu. Tim bergerak menuju lokasi tersebut. Franklin yang masih dalam pengaruh minuman keras sedang tertidur di ruangan tamu rumahnya.

Setelah diinterogasi, Franklin memberitahukan identitas kedua pelaku laonnya masing-masing Ansel dan Rivan. Mendpaat informasi Ansel berada di Jalan Kembang Kakaskasen, tim langsung bergerak dan mendapatinya sementara tidur dalam kamar rumah tersebut.

Tanpa perlawanan, Ansel digelandang tanpa perlawanan. Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan mencari keberadaan Rivan. Dicari di rumahnya tidak ditemukan. Pukul 15:00 Wita, tim mendapat informasi yang dicari bersembunyi di Penginapan Lokon Mega Mendung Kelurahan Kakaskasen Satu Kecamatan Tomohon Utara.

Seperti dua pelaku lainnya, tim mengamankan Rivan tanpa perlawanan dan digelandang ke Mako Polres Tomohon untuk diproses lanjut.

‘’Akibat perbuatan ketiga pelaku, korban Morits mengalami sakit di bagian kepala dan badan serta memar dan bengkak di mata sebelah kanan,’’ ujar Kapolres Tomohon AKPB Arian P Colibrito SIK MH melalui Katim Anti Bandit TEKAB 35 Polres Tomohon Aipda Yanny Watung seraya menambahkan para pelaku melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nomor 170 dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan. (ark)