KUD Perintis Keluarkan Surat Pemberhentian Kegiatan Pertambangan, Alimudin: Itu Hasil Keputusan Bersama

KUD Perintis, kegiatan pertambangan, ijin Usaha Pertambangan, produksi tambang mineral, Sarib Alimudin,
Ketua KUD Perintis, Sarib Alimudin.

MANADO, (manadotoday.co.id) – Koperasi Unit Desa (KUD) Perintis Desa Tanoyan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow, menerbitkan Surat Pemberhentian kegiatan pertambangan di lokasi ijin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi produksi tambang mineral logam Emas DMP KUD Perintis.

Ketua KUD Perintis, Sarib Alimudin mengatakan, pemberhentian kegiatan pertambangan sampai waktu yang tidak ditentukan tersebut, merupakan kesepakatan dari Pengurus, Badan Pengawas dan Kepala Teknik Tambang (KTT).

Disampaikan Alimudin, surat pemberhentian kegiatan pertambangan itu, untuk menindak lanjuti surat dari kementerian energi dan sumber daya alam Menteri Investasi, Kepala Badan Koordinasi penanaman modal Nomor : 20220630-01-92482 tentang pencabutan perpanjangan ijin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi produksi tambang mineral logam Emas DMP KUD Perintis.

“Pemberhentian penambangan di lokasi KUD yang dilakukan oleh pihak KUD perintis bersifat sementara menunggu proses pengurusan lanjut oleh KUD Perintis di Kementiran ESDM dan BKPM.

“Jika sudah ada titik terang dan baik untuk semua pihak maka kegiatan penambangan akan dilanjutkan kembali tapi dengan kontrak kerjasama yang diperbaharui,” lanjutnya.

Alimudin menambahkan, dampak pencabutan izin ini juga karena akibat mitra kerja KUD yang berkerja tidak koperatif dan tidak mengikuti aturan KUD serta tidak mendukung KUD dalam melengkapi administrasi yang wajib dipenuhi kepada pemerintah. (*/ton)