Senator Stefanus Liow Laporkan Pelaksanaan Tugas BULD DPD RI di Sidang Paripurna XII

DPD RI, Stefanus BAN Liow, BULD
Ketua BULD DPD RI Ir Stefanus BAN Liow MP melaporkan pelaksanaan tugas bULD di Sidang Paripurna XII DPD RI

JAKARTA, (manadotoday.co.id)—Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Ir Stefanus BAN Liow MAP Jumat (14/7/2023) melaporkan pelaksanaan tugas BULD dalam Sidang Paripurna XII DPD RI Masa Sidang V tahun 2022-2023.

Sidang paripurna yang dilaksanakan di Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, dipimpin Ketua DPD RI Ir AA Lanyala Mahmud Mataliti MH didampingi tiga wakil ketua masing-masing Letjen TNI mariner Purn Dr Nono Sampono MSi, Dr Mahyuddin MSi dan Sultan B Najamuddin SSos MSi.

Dalam laporannya, Senator Stefanus Liow mengatakan, kebijakan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah memasuki paradigma baru sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah atau Undang-Undang HKPD.

Menurutnya, daerah diberikan waktu untuk melakukan penyesuaian peraturan daerah atau perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah paling lambat 2 (dua) tahun 2 sejak undang-undang tersebut diundangkan, atau paling lambat 4 Januari 2024.

‘’Penyesuaian perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah atau PDRD ini menjadi perhatian BULD DPD RI karena persoalan PDRD merupakan persoalan mendasar dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan di daerah khususnya terkait pendapatan daerah. Kemampuan daerah dalam menggali sumber-sumber pendapatannya akan menentukan kemandirian fiskalnya,’’ kata Senator Stfanus Liow.

Saat membacakan laporan dari atas podium, Senator Stefanus Liow mengatakan, melalui penyerapan aspirasi masyarakat serta pembahasan bersama pakar dan para pemangku kepentingan di daerah, diketahui bahwa implementasi kebijakan baru PDRD berdasarkan UU HKPD justru meninggalkan kesangsian bagi pemerintah daerah mengenai kemampuannya dalam meningkatkan pendapatan daerahnya.

Bagi daerah, ruang inovasi dan peluang diskresi yang diberikan pusat hanya diberikan dalam arti sempit, yakni sebatas memberikan kewenangan kepada daerah untuk menentukan tarif sesuai kemampuan daerah dari range yang telah ditetapkan.

Diskresi dalam arti yang lebih luas masih terkendala oleh payung hukum dan mekanisme yang sentralistis. Pembahasan secara intensif sesuai Peraturan DPD RI Nomor 4 Tahun 2022 dilakukan BULD DPD RI pada Masa Sidang II sampai Masa Sidang V Tahun Sidang 2022-2023, yakni meliputi lima tahap.

Pertama, tahap penetapan sasaran pemantauan dan inventarisasi materi melalui Rakernas dengan melibatkan pemangku kepentingan di seluruh provinsi dan asosiasi pemerintah daerah.

Kedua,  tahap pemantauan melalui penyerapan aspirasi masyarakat di reses Masa Sidang II dan Masa Sidang III di 26 provinsi, ketiga, tahap pendalaman/evaluasi melalui RDPU bersama pakar hukum, pakar ekonomi, pakar perpajakan, dan asosiasi pemerintah daerah, RDP bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, kunjungan kerja ke Provinsi Sumatera Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta, serta negara Jepang dan Korea Selatan.

Keempat,  tahap perumusan melalui uji publik atas draft hasil pemantauan dan evaluasi ranperda/perda di 23 provinsi dengan melibatkan perguruan tinggi, pemangku kepentingan di daerah, dan masyarakat.

Kelima,  tahap pengambilan keputusan melalui Rapat Pleno BULD tanggal 5 Juli 2023.

Dalam laporan selanjutnya, Senator Stefanus Liow mengatakan, untuk memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam melakukan penyesuaian perda PDRD, pemerintah telah menerbitkan peraturan pelaksana Undang-Undang HKPD yakni Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, atau PP KUPDRD, pada tanggal 16 Juni 2023.

Peraturan Pemerintah ini menegaskan bahwa penyesuaian peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah oleh pemerintah daerah dilakukan paling lambat tanggal 4 Januari 2024. Analisis terhadap PP KUPDRD ini melengkapi hasil pemantauan dan evaluasi BULD DPD RI, dimana BULD DPD RI menyoroti 2 (dua) persoalan yakni dampak kebijakan yang diatur dalam UU HKPD dan PP KUPDRD bagi daerah, dan potensi persoalan yang dihadapi daerah dalam melakukan penyesuaian perda PDRD berdasarkan UU HKPD dan PP KUPDRD.

Setelah melakukan pembahasan secara mendalam dan komprehensif, BULD merekomendasikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Terkait aspek substansi, BULD concern terhadap kemungkinan terjadinya potential loss pendapatan daerah yang dikhawatirkan berdampak pada penurunan kemandirian fiskal daerah, sehingga merekomendasikan pemerintah untuk mengkaji lebih lanjut formulasi kebijakannya guna meminimalisasi potensi negatif yang dihadapi daerah sehubungan dengan diterbitkannya UU HKPD dan PP KUPDRD.
  2. Terkait aspek yuridis, BULD merekomendasikan agar ranpeda disusun dengan metode omnibus, yang sejalan dengan ketentuan Pasal 94 UU HKPD. BULD juga memberikan alternatif penyusunan dengan kodifikasi, yang disusun ke dalam 2 buku, dimana Buku I berisi tentang Perda Pajak Daerah dan pada Buku II berisi tentang Perda Retribusi Daerah.
  3. Terkait hubungan pusat-daerah, BULD merekomendasikan dibentuknya pedoman untuk pelaksanaan evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. BULD juga merekomendasikan pemerintah daerah untuk mengembangkan inovasi agar pelayanan publik lebih memudahkan masyarakat. Secara lebih rinci, BULD DPD RI telah menyusun rumusan hasil pemantauan dan evaluasi ranperda/perda terkait PDRD.

Dalam Sidang Paripurna XI DPD RI Masa Sidang V Tahun Sidang 2022-2023 ini, BULD DPD RI meminta kepada seluruh Anggota DPD RI dapat menyepakati Hasil Pemantauan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) sebagai Keputusan DPD RI.

Sesuai mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan DPD RI Nomor 4 Tahun 2022, Keputusan DPD RI tersebut akan disampaikan kepada Presiden RI guna ditindaklanjuti, untuk selanjutnya DPD RI akan meminta penjelasan mengenai tindak lanjut atas Keputusan DPD RI dimaksud.

Berdasarkan mekanisme yang dituangkan dalam Peraturan DPD RI Nomor 4 Tahun 2022, BULD DPD RI perlu meminta penjelasan kepada pemerintah mengenai tindak lanjut atas hasil pemantauan dan evaluasi ranperda/perda.

Untuk itu, pada reses Masa Sidang V Tahun Sidang 2022-2023 BULD DPD RI masih mengangkat tema tentang pajak daerah dan retribusi daerah, yakni “Penyesuaian Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dan PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah”.  (*/ark)