SBANL: Belum Ada PP, Pemberlakuan UU HKDP Terkendala dan Pengaruhi PAD

BULD DPD-RI, Stefanus BAN Liow, Padang
Ketua BULD DPD-RI Ir Stefanus BAN Liow MAP (SBANL) saat Kunker di Kota Padang Sumatera Barat

PADANG, (manadotoday.co.id)– Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) Ir Stefanus BAN Liow MAP (SBANL) mengungkapkan, pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) menemui kendala dan tangan karena belum memiliki Peraturan Pemerintah (PP) sebagai tindak lanjut pemberlakuan auran tersebut.

Hal itu dikatakan Senator Stefa saat BULD DPD-RI mengadakan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). M

Dalam Kunker tersebut, dilakukan dialog/komunikasi BULD DPD-RI dengan pemangku kepentingan di daerah  bertemakan “Tindak Lanjut Daerah Dalam Penyusunan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasca berlakunya UU HKPD”.                                                                                                          Menurut Senator Stefanus Liow, pada intinya, UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD bertujuan menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan efisien serta mengatur tata kelola hubungan keuangan yang adil, selaras, dan akuntabel serta membuka ruang untuk terwujudnya peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan desentralisasi fiskal, serta membangun sinergi antara pemerintah daerah.

‘’Namun,  dalam prakteknya menemui beberapa permasalahan dan kendala. UU HKPD melakukan pengklasifikasian kembali jenis pajak baik di provinsi maupun kabupaten/kota untuk memberikan ruang fiskal yang lebih luas kepada daerah melalui sumber pendapatan (revenue) dari sektor pajak dan melakukan sinkronisasi kebijakan fiskal antara pusat dan daerah yang tercermin dari berbagai kebijakan,’’ katanya.

Kebijakan dimaksud antaranya kewenangan melakukan pengawasan dan evaluasi tarif oleh pemerintah pusat, evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Retribusi, dan penetapan target penerimaan APBD.

Stefanus BAN Liow, BULD DPD-RI, Padang Sumatera Barat
BULD DPD-RI bersama Pemerintah Provinai Sumatera Barat

‘’DPD-RI melalui BULD sebagai alat kelengkapan memiliki tugas melakukan pemantauan dan evaluasi rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah, telah  melakukan inventarisasi awal terhadap isu-isu serta berbagai tantangan dan kendala dalam mengimplementasikan UU HPKD tersebut,’’ kata senator yang terus menjembatani dan memperjuangkan aspirasi rakyat ini.

Ditambahkan Senator Stefanus Liow yang juga Koordinator Tim Penyusun Renstra DPD RI Periode 2019-2024 ini, melalui berbagai masukan yang konstruktif dari pemerintah, DPRD, akademisi dan stakholder lainnya dapat membantu BULD DPD-RI dalam memperoleh bahan yang kemudian akan dianalisa dalam rangka laporan hasil pemantauan ranperda dan perda.

Kegiatan di Kota Padang Sumtera Barat dibuka Gubernur Sumbar diwakili Sekretaris Provinsi Drs H  Hansastri Ak MM, menghadirkan narasumber Akademisi Universitas Andalas, mantan Staf Ahli Mendagri RI Dr Hamdani MM MSi Ak CA CIPSAS CRGP CFrA ACPA, akademi sebagai Tenaga Ahli DPRD Provinsi Sumbar Dr Hengki Andora SH LLM dan Kabid Retribusi Bapemda Provinsi Sumbar Yusta Noverison SKom MM.

Dari paparan narasumber, tanggapan anggota BULD dan peserta yang hadir, dapat diambil kesimpulan bahwa berlakunya UU HKPD di daerah, masih menimbulkan permasalahan dan kendala, terutama berkaitan dengan belum adanya Peraturan Pemerintah sebagai payung hukum pembentukan peraturan daerah yang mengatur tentang pajak dan retribusi daerah. Selain itu, berlakunya UU HKPD juga akan mempengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD) provinsi, terutama dengan pemberlakukan Opsen PKB dan BBNKB, maka pada pemerintah provinsi akan berpotensi mengalami penurunan PAD.

Sementara pada kabupaten/kota akan berpotensi mengalami peningkatan. Oleh karena itu, perlu koordinasi dan komitmen antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota dalam pemungutan opsen.

Untuk menjamin kepastian hukum dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah sebagai tindak lanjut atas berlakunya UU HKPD, daerah harus segera mempersiapkan penyusunan peraturan daerah sambil menunggu terbitnya PP.

Menghadapi permasalahan tersebut, sesuai dengan fungsi dan kewenangan yang dimiliki, BULD DPD-RI mendorong pemerintah pusat untuk segera menerbitkan PP dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri, Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu), Peraturan Menteri ESDM dan Peraturan Menteri PUPR sebagai turunan dari  UU HKPD.

Dalam Kunker tersebut, Ketua BULD DPD-RI Ir Stefanus BAN Liow MAP didampingi Wakil Ketua  H Ahmad Kanedi SH MH beserta 13 anggota.(ark)