Satpol PP Tertibkan Pasar Unyil Perkamil, Pedagang Akan Direlokasi

Satpol PP Tertibkan Pasar Unyil Perkamil, Pedagang Akan Direlokasi

MANADO, (manadotoday.co.id) – Satpol PP Kota Manado menertibkan Pasar Unyil di Kelurahan Perkamil, Kecamatan Paal 2, Kamis (4/11/2021).

Penertiban sempat mendapat penolakan dari sejumlah pedagang di pasar tersebut. Bahkan sempat ricuh saat petugas Satpol PP hendak memeriksa lapak pedagang yang ada di lahan milik warga setempat.

Kabid Penegakan Perundang-Undangan di Satpol PP Kota Manado Herry Ratu menjelaskan, terkait penertiban tersebut pihaknya mendapat permintaan personil pendampingan keamanan dari Kelurahan Perkamil.

“Ini juga sesuai hasil rapat antara Kepala Satpol PP, PD Pasar, Lurah dan Camat. Kami di sini sebagai pelaksana lapangan bekerja sesuai petunjuk, sesuai ketentuan yang ada dari pemerintah,”kata Herry.

Lanjutnya mengatakan, penertiban telah dilakukan sesuai SOP dan diawali dengan pemberian surat peringatan terlebih dahulu dari pihak kelurahan.

“Kami juga sudah mengantongi surat tugas untuk melakukan penertiban ini,”tuturnya.

Sementara Lurah Perkamil Mario Pundoko mengatakan, penertiban dilakukan karena pasar tersebut tidak memiliki izin. Surat peringatan penertiban juga sudah diberikan kepada para pedagang sejak minggu lalu.

“Selain tak punya izin pasar, anak sungai yang berada tepat di belakang pasar itu juga akan dilakukan normalisasi untuk mencegah terjadinya banjir jadi jalan perlu dibuka untuk masuknya alat berat,”tuturnya.

Terkait nasib pedagang yang terdampak penertiban, ia menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan PD Pasar untuk merelokasi mereka ke pasar yang sudah ditetapkan.

“Jadi solusinya para pedagang di Pasar Unyil Perkamil ini akan direlokasi,”kata Pundoko.

Di lain pihak, perwakilan pedagang Meri Wenas mengatakan pihaknya tidak mendapat surat pemberitahuan terkait penertiban tersebut. Meski begitu, ia mengakui para pedagang pernah melakukan pertemuan dengan PD Pasar dan Pemerintah Kelurahan untuk membicarakan terkait pengelolaan pasar tersebut.

Ia pun meminta pemerintah untuk mengganti rugi kerugian yang mereka alami imbas dari penertiban tersebut.

“Karena kami berdagang di tanah pribadi bukan di tanah milik pemerintah,”tukas Meri.

Sekadar informasi, penertiban pasar dihentikan sementara dan akan dilanjutkan setelah pihak pemerintah dan instansi terkait kembali melakukan rapat. (ryan)