Polisi Bantah Informasi akan Tilang Pemotor Gunakan Sandal Jepit

Aktivitas Operasi Kepolisian Kewilayahan Patuh Samrat 2022 yang tengah dilakukan Polda Sulut (foto: Humas Polda Sulut)

MANADO, (manadotoday.co.id) – Dalam beberapa hari terakhir ini masyarakat Kota Manado diresahkan dengan informasi yang menyebutkan bahwa pengendara motor yang menggunakan sandal jepit akan ditilang.

Narasi itu sebenarnya hanya merupakan imbauan yang disampaikan oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi. Karena itu, dia menegaskan bahwa tak ada penilangan untuk pemotor yang menggunakan sandal.

“Bukannya pakai sandal mau ditilang, bukan. Yang pakai sandal jangan pada saat berkendara. Nanti bahaya kalau jatuh nanti lecet minimal. Kalau pakai sepatu barang kali ada perlindungan yang lain. Syukur-syukur sepatunya sepatu motor. Kalau itu mahal, iya saya katakan tidak ada yang murah. Tapi jauh lebih mahal nyawa kita,” ujar Firman dikutip, Kamis (16/6/2022), dalam video yang diunggah channel YouTube NTMC Polri.

Sementara jika dilihat dari Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak mewajibkan pengendara sepeda motor menggunakan sepatu. Dan tidak ada pula ancaman sanksi untuk pemotor yang pakai sandal, hanya mewajibkan pengendara sepeda motor menggunakan helm SNI.

Aturan penggunaan sepatu saat naik motor ada pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Peraturan itu pun lebih spesifik untuk ojek online alias ojol.

Di dalam Permenhub No. 12 Tahun 2019 itu, pengendara sepeda motor dalam hal ini ojek online harus memakai jaket dengan bahan yang dapat memantulkan cahaya disertai dengan identitas pengemudi, menggunakan celana panjang, menggunakan sepatu, menggunakan sarung tangan dan membawa jas hujan.(ryan)