Penjelasan Disnakertrans Mitra Terkait Pembunuhan WNA di Tambang Ilegal Alason

Pejelasan Disnakertrans Mitra Terkait Pembunuhan WNA di Tambang Ilegal Alason

RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) langsung bergerak dan melakukan mencari identitas warga negara asing (WNA) korban pembunuhan di wilayah pertambangan ilegal di Ratatotok.

Menurut Kepala Disnakertrans Mitra Fery Uway, sejumlah perusahaan tambang tidak mengetahui identitas korban warga negara asing, maupun pelaku.

“Sesuai pemantauan di lapangan di PT SEJ, PT HWR dan PT BLJ, Selasa, 17 Januari 2023, mereka mengatakan bahwa mereka tidak mengetahui identitas pelaku pembunuhan baik korban Wang Zanbiao warga negara asing (Cina), maupun tersangka Markus Pasoro, (warga Toraja),” tegas Uway, Kamis (19/1/2023).

Meski begitu dijelaskan Uway, sesuai hasil koordinasi dengan Kepala Disnakertrans Provinsi Sulut, sesuai data yang mereka peroleh, korban adalah investor yang hanya memiliki Dokumen Keimigrasian.

“Namun baik pelaku maupun korban berada lokasi kejadian di tambang ilegal Alason, lokasi yang dilarang,” jelas Kadis.

Menurut Uway, sesuai Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, pihak perusahaan yang ada di wilayah Mitra harus melaporkan berapa banyak tenaga kerja yang bekerja di perusahaan tersebut termasuk tenaga kerja asing.

“Pihak kami pun sudah mengecek langsung ke pihak Pemerintah Kecamatan Ratatotok dan perusahaan-perusahaan tambang yang ada di wilayah Ratatotok, dan sesuai informasi keduanya tidak terdata sebagai tenaga kerja,” pungkas Kadis Nekertrans Mitra.(ten)