Pemkot Tomohon Usulkan Isolasi Khusus bagi Kelurahan Belum Ada Covid-19

Rapat Forkopimda Tomohon bahas  usulan action plan pemutusan mata rantai Covid-19
Rapat Forkopimda Tomohon bahas usulan action plan pemutusan mata rantai Covid-19

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon mengajukan sejumlah usulan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covis-19 Kota Tomohon, antaranya isolasi khusus bagi kelurahan yang belum ada Covid-19.

Usulan lainnya adalah pengadaan laboratorium mini PCR di Rumah Sakit Umum Darrah (RSUD) Anugerah, penambahan rumah singgah, serta pemulihan jarring pengaman sosial bagi keluarga terdampak Covid-19.

Usulan itu sendiri disapaikan Sekretaris Kota Tomohon Ir Harold V Lolowang MSc MTh dalam Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Tomohon Sabtu (11/7/2020).

Menurut Lolowang, usulan pemulihan perekonomian kota dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan covid-19, akan memedomani Peraturan Gubernur Sulawesi Utara nomor 44 tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara tanggal 23 Juni 2020 yang selanjutnya disebut Pergub tentang Pedoman AKB M2PA Covid-19.

Di situ mengatur aktivitas sehari-hari meliputi lokasi-lokasi seperti  pasar, pertokoan atau pusat perbelanjaan, hotel/penginapan/homestay/asrama, kolam renang/pusat kebugaran, mushola, rumah makan/restoran dan sejenisnya, sarana dan kegiatan olahraga, penyelenggaraan kegiatan event pertandingan olahraga, pusat pelatihan olahraga, moda transportasi dan terminal, lokasi daya tarik wisata, jasa ekonomi kreatif, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, penyelenggaraan event/pertemuan, ATM.

Sementara Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE Ak CA mengatakan, rapat Forkopimda digelar untuk membahas usulan action plan dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Tomohon.

Pemkot Tomohon akan melakukan langkah-langkah konkrit untuk mencegah Covid-19 meluas secara lebih efektif dan efisien

Hadir dalam rapat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon Djemmy J Sundah SE, Kajari Tomohon Immanuel Richendry Hot SH MH, Dandim 1302/Minahasa Letkol Inf Slamet Raharjo SSos MSi, Ketua Pengadilan Negeri Tondano ST Iko Sujatmiko SH MH, Kapolres Tomohon yang diwakili Wakapolres Kompol Desy Bolang SPd, serta para kepala perangkat daerah.

Selesai rapat dilanjutkan dengan pemantauan ke shelter bencana yang akan dijadikan rumah singgah tambahan percepatan penanganan covid-19 dan Hotel Grand Master Resort Tomohon. (ark)