Pasar Tomohon, Potensi PAD yang Nol Kontribusi ke Pemkot Tomohon

Pasar Beriman Wilken Tomohon, PAD, Minahasa, Jokowi
Pasar Beriman Wilken Tomohon

PASAR merupakan salah satu sumber pendapatan yang bisa memberikan pendapatan bagi suatu daerah dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan pendapatan dari pasar, sebenarnya bisa mendongkrak daerah dalam pembangunan.

Di Kota Tomohon, kendati hanya ada satu pasar, namun kini memiliki kurang lebih 1.300 pedagang yang setiap hari berjualan dengan beragam komoditas maupun peralatan rumah tangga.

Pasar ‘’Beriman Wilken’’, adalah nama pasar yang berlokasi di Kelurahan Paslaten Satu Kecamatan Tomohon Timur Kota Tomohon Provinsi Sulawesi Utara. Pasar ini pernah dikunjungi oleh Presiden Joko Widodo.

Konon, pasar yang juga terkenal dengan Pasar Ekstrim karena memperdagangkan berbagai jenis binatang yang tak ada di pasar lain, pernah menjadi pasar tradisional kedua terbesar di Indonesia setelah pasar di Kota Padang Sumatra Barat.

Presiden Jokowi, Pasar Tomohon, PAD, Minahasa
Presiden Jokowi saat berkunjung ke Pasar Tomohon

Lalu bagaimana dengan kontribusinya bagi Kota Tomohon khususnya dari PAD? Sejak Kota Tomohon mekar dari Kabupaten Minahasa pada tahun 2003 silam, Pasar Tomohon terhitung hanya sekitar 2-3 tahun memberikan kontribusi bagi PAD. Itu saat masih menjadi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dari Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Kota Tomohon waktu itu.

”Ya, waktu lalu Pasar Tomohon memberikan PAD yang cukup besar bagi Kabupaten Minahasa dan Kota Tomohon pada awal pisah dari Minahasa. tapi, saat ini sepertinya tidak lagi,” kata Wellem K Pontoh, warga Kota Tomohon.

Sementara Johanis dan Marthen, pedagang di Pasar Tomohon mempertanyakan retribusi maupun sewa kios dan pendapatan lainnya di Pasar Tomohon yang menurut mereka sangat besar. ”Tidak mungkin hanya habis untuk membayar gaji karyawan PD Pasar. Sedangkan bangunan semuanya berasal dari dana pemerintah,” ketus keduanya.

Setelah menjadi perusahaan daerah, pasar tidak lagi dijadikan target PAD hingga saat ini. Padahal, pendapatannya cukup besar. Saat Tomohon masih kecamatan, belum mekar dari Kabupaten Minahasa, Pasar Tomohon ditagetkan Rp500 juta pertahun. Itu bisa dicapai dengan jumlah pedagang belum mencapai 1000.

Hal itu turut diakui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Drs Gerardus E Mogi. Menurutnya, saat ini tak ada beban PAD di PD Pasar Tomohon. ”Tidak ada target PAD,” katanya.

Nah, saat ini pedagang sudah lebih banyak, ditambah selang beberapa tahun terakhir diberikan suntikan dana dalam bentuk penyertaan modal, toh belum memberikan kontribusi PAD.

Apakah nanti dikembalikan sebagai UPTD baru memberikan kontribusi bagi PAD? Ini menjadi tugas dari Pemerintah Kota Tomohon. Jika dikembalikan menjadi UPTD, berarti Perusahaan Daerah (PD) Pasar yang saat mengelola pasar sudah tidak akan berfungsi lagi. Bagaimana pemerintah Kota Tomohon? Semoga ada jalan terbaik agar pasar kembali bisa memberikan pemasukan bagi kemajuan daerah. (***)