KUPP Kelas II Tahuna Diduga Tak Dukung Program Tol Laut

 Pelni Tahuna, Hamdan Janis, Unit Penyelenggara Pelabuhan, KUPP, pelabuhan Nusantara Tahuna, Tol Laut, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Pelni Cabang Tahuna, KUPP Kelas II Tahuna,
Pihak Operator PT. Pelni Tahuna, ketika mengosongkan Container Office dari areal Pelabuhan Nusantara Tahuna.

TAHUNA, (manadotoday.co.id) – Tindakan pihak Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Tahuna yang mengeluarkan container office dari areal depo container/barang pelabuhan Nusantara Tahuna, diduga sebagai bentuk tindakan yang tidak mendukung program Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait kegiatan Tol Laut di Kabupaten Kepulauan Sangihe yang merupakan daerah perbatasan dengan negara tetangga Filipina.

Hal ini bermula ketika operator PT. Pelni Cabang Tahuna tidak memenuhi permintaan pihak KUPP Kelas II Tahuna, untuk menyampaikan Emplooi KM Logistik Nusantara 6 pada kegiatan kapal Tol Laut di Pelabuhan Nusantara Tahuna, sejak tangga 28 Januari dan tanggal 2 Februari 2022.

Pihak KUPP Tahuna mengeluarkan surat teguran keras kepada operator PT. Pelni Tahuna, melalui surat  dengan Nomor:UM.002/2/14/UPP.THN – 2022, tertanggal 04 Januari 2022, yang ditandatangani oleh Kepala KUPP Kelas II Tahuna, Hopriet Balirangen.

Namun ada sesuatu yang janggal pada surat dengan perihal teguran keras itu. Pasalnya, surat tersebut dikeluarkan tanggal 4 Januari 2022, sedangkan kegiatan Tol Laut yang dimintai Emplooi kapal berlangsung pada tanggal 28 Januari dan tanggal 2 Februari 2022.

KUPP Tahuna kemudian mengeluarkan surat kedua dengan nomor: UM.002/2/15/UPP.THN – 22, tertanggal 14 Februari 2022 dengan perihal Pemindahan Kantor PT. Pelni Tahuna dari areal penumpukan barang/depo container yang berada di dalam areal pelabuhan Nusantara Tahuna.

Pelni Tahuna, Hamdan Janis, Unit Penyelenggara Pelabuhan, KUPP, pelabuhan Nusantara Tahuna, Tol Laut, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Pelni Cabang Tahuna, KUPP Kelas II Tahuna,
Kapal Tol Laut ketika berada di Pelabuhan Nusantara Tahuna.

Pun surat kedua KUPP Tahuna yang isinya memerintahkan pihak operator PT. Pelni Tahuna itu juga ada kejanggalannya. Pasalnya, pada perihal surat itu tertulis Pemindahan Kantor PT Pelni dari dalam areal pelabuhan. Sedangkan kantor PT. Pelni Tahuna memang berada jauh diluar dari areal pelabuhan. Yang ada di dalam areal pelabuhan hanya container office yang digunakan pihak operator PT. Pelni dalam kegiatan penyelenggaraan dan pengawasan bongkar muat kapal Tol Laut.

Operator PT. Pelni Tahuna, Hamdan Janis, membenarkan jika pihaknya sudah tidak lagi melakukan pengawasan dan proses administrasi di container office dalam penyelenggaraan program Tol Laut, maupun Pelayanan Seluruh Kapal Sabuk Nusantara karena sudah dikeluarkan oleh KUPP Tahuna.

Ditanya soal tidak dipenuhinya permintaan penyampaian Emplooi kapal dari pihak KUPP, Janis mengatakan pihaknya tidak punya kewajiban menyerahkan Emplooi kapal sebagaimana diminta pihak KUPP Tahuna.

Menurut Janis, KM Logistik Nusantara 6 merupakan kapal Tol Laut pengangkut barang bukan penumpang.

“Saat ini sudah tidak ada lagi pengawasan dan pengurusan administrasi pada container office yang berada di dalam areal depo container, karena sudah keluar. Dan mulai saat ini juga, kami tidak lagi melakukan pengawasan dalam aktivitas Tol Laut dan Kapal Perintis Sabuk Nusantara. Intinya semua hal yang menyangkut penyelenggaraan kegiatan Tol Laut di Pelabuhan Nusantara Tahuna sudah menjadi kewenangan Kantor Kesyahbandaran, termasuk pembiayaan kerusakan alat berat, perawatan kebersihan depo container bukan lagi tanggung jawab dari operator PT Pelni Tahuna,” terang Janis, kepada manadotoday.co,id, Jumat (10/2/2022).

Janis menambahkan, hanya di Sangihe Pelabuhan Container yang tidak membolehkan container office, padahal itu diwajibkan oleh Dirjen LaLa Kementrian Perhubungan. (onal)