Kejari Manado Setor Rp640,6 Juta ke Kas Negara dari Tindak Pidana Cukai

Kejari Manado Setor Rp640,6 Juta ke Kas Negara dari Kasus Minol Tak Bercukai

MANADO, (manadotoday.co.id) – Jaksa Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Manado menyetorkan uang sebesar Rp. 640.660.480 ke Kas Negara, Jumat (11/3/2022).

Eksekusi pidana denda tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor : 179/Pid.Sus/ 2018/PN.Mnd tanggal 18 Oktober 2018 dalam perkara tindak pidana cukai atas nama terpidana Siegfried Ferdinand Pontoh, yaitu menjual minuman beralkohol (minol) golongan B tanpa dilengkapi pita cukai.

Terpidana berdasarkan oleh Pengadilan Negeri Manado telah dijatuhkan pidana denda sebesar 8 kali nilai Cukai Rp. 105.082.560,- dengan total Rp.840.660.480,- (delapan ratus empat puluh juta enam ratus enam puluh ribu empat ratus delapan puluh rupiah), dan pada tanggal 7 April 2021 telah melakukan pembayaran angsuran denda sebesar 200.000.000,- ke Kas Negara melalui Jaksa pada Kejaksaan Negeri Manado;

Dengan adanya penyetoran denda sebesar Rp. 640.660.480 sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan tersebut, maka eksekusi dalam perkara terpidana Siegfried Ferdinand Pontoh telah dilaksanakan secara tuntas oleh Kejaksaan Negeri Manado.(*/ryan)