Jokowi Sahkan UU TPKS, Bagaimana Kelanjutan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak 10 Tahun di Manado?

Ibu korban Heidy Said

MANADO, (manadotoday.co.id) – Sudah hampir 5 bulan sejak dilaporkan pada tanggal 28 Desember 2021, kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa bocah 10 tahun inisial CT di Manado, belum juga terselesaikan.

Bocah malang itu telah meninggal dunia pada Senin, 24 Januari 2022 dengan penyebabnya masih menjadi misteri bagi keluarga korban. Dirut RSUP Prof Kandou Malayang Jimmy Penelewen saat jumpa pers bersama Kapolda Sulut Irjen Mulyatno tepat pada tanggal korban meninggal menjelaskan, CT meninggal dunia karena penyakit kanker darah.

Sekarang, UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang disahkan oleh Presiden Jokowi pada tanggal 9 Mei 2022, membawa angin segar bagi kasus tersebut untuk secepatnya diselesaikan. Apalagi dalam pasal 25 dalam UU tersebut dijelaskan bahwa satu keterangan dan barang bukti saja sudah cukup untuk menentukan dakwaan terhadap seseorang.

Adapun alat bukti yang sah untuk membuktikan TPKS, yaitu: Keterangan saksi; Keterangan para ahli; Surat; Petunjuk; Keterangan terdakwa; Alat bukti lain seperti informasi dan/atau dokumen elektronik yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sementara ibu korban Heidy Said mengaku kecewa dengan lambatnya penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa anaknya.

“Terus terang kami agak kecewa karena prosesnya lambat, kami kan lapor dari tanggal 28 Desember 2021 kemudian diproses 15 Januari 2022 diambil keterangan, kemudian olah TKP setelah ade (korban) meninggal,”kata Said di Manado, Kamis (12/5/2022).

Lanjutnya mengatakan, pihaknya lewat kuasa hukum telah menyurat ke Polresta Manado untuk mempertanyakan terkait perkembangan kasus tersebut.

“Dari kepolisian memberitahukan ke keluarga masih menunggu hasil tes kejiwaan dari RS Ratumbuysang,”tuturnya.

Selain itu, Said juga skeptis terkait penyebab kematian anaknya yang menurut RSUP Prof Kandou karena kanker darah atau leukemia.

“Saya keberatan jika anak saya dikatakan mengidap leukemia. Malam sebelum Ica (korban) meninggal, saat meminta hasil ke dokter kalau penyakitnya apa mereka katakan harus di cek dulu karena pemeriksaan kanker lama, harus diperiksa di Jakarta. Paginya anak saya meninggal dunia tiba-tiba ada konferensi pers yang tidak dihadiri keluarga sudah ada pernyataan (korban) leukimia,”jelasnya.

“Sampai saat ini pun saya belum memegang surat yang menjelaskan anak saya meninggal leukimia. Surat kematian pun belum ada sama saya,”sambungnya menjelaskan.

Meski begitu, Ia masih menaruh harap baik Polresta Manado dan Polda Sulut dapat segera menyelesaikan kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa anaknya.

“Saya juga minta Pak Presiden Jokowi dan Pak Kapolri tolong bantu kami,”pungkas Heidy Said.

Di lain pihak, Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Iptu Sumardi menjelaskan, perkembangan kasus tersebut saat ini masih menunggu hasil visum pihak rumah sakit.

“Proses penyidikan kasus ini sementara menunggu hasil pemeriksaan visum psikiatrikum dari RS Ratumbyusang dan juga visum et repertum mayat dan rekam medik dari RSUP,” terang Sumardi dikutip dari sejumlah sumber.

Sekadar informasi, kejadian ini bermula saat korban di awal bulan Desember 2021 mengalami pendarahan pada alat kelamin yang diduga ibu korban karena menstruasi.

Kondisi anak yang tak kunjung membaik, membuat orangtuanya membawa korban ke Rumah Sakit Wolter Monginsidi tanggal 28 Desember 2021. Kemudian dokter RS Wolter Monginsidi merekomendasikan agar korban dirujuk ke RSUP Prof Kandou, serta menyarankan ibu korban juga melaporkan kejadian dugaan perbuatan cabul dan atau persetubuhan ke pihak kepolisian.

Pada tanggal 28 Desember 2021 Pukul 23.00 Wita, ibu korban datang sendirian melaporkan hal tersebut ke Polresta Manado.(ryan)