Izin Kampanye Oknum Pejabat Tomohon Diduga tak Ikut Aturan

Harold V Lolowang, Tomohon, izin kampanye
Sekretaris Kota Tomohon Ir Harold V Lolowang MSc MTh tegaskan tak poernah ada surat izin kampanye pejabat di Tomohon

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Permohonan Izin Kampanye oknum pejabat Pemkot Tomohon bernomor 01/W-Tmh/X/2020, tertanggal 2 Oktober Tahun 2020 diduga tak ikuti aturan. Pasalnya, Pemerintah Kota Tomohon tak pernah mengeluarkan nomor surat tersebut. ASnehnya ada oknum pejabat yang melakukan kampanye dalam rangka Pilkada.

Padahal, sesuai prosedur, pengurusan surat-surat seperti itu harus berjenjang mulai dari rekomendasi wali kota hingga persetujuan pemerintah provinsi, dalam hal ini sementara gubernur.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan (TUP) Sekretariat Daerah Kota Tomohon Maesa Ngantung kepada wartawan mengaku jika tak pernah ada penomoran surat seperti itu untuk pengutrusan izin kampanye.

‘’Jika ada, harus melalui kami dan tercatat. Dan, harus ada cap wali kota. Jika surat rekomendasi ke gubernur ada capnya, berarti bukan cap dari wali kota. Padahal, cap wali kota hanya satu,’’ jelas Ngantung.

Terpisah, Sekretaris Kota (Sekkot) Tomohon Ir Harold Lolowang menjelaskan, untuk pengurusan surat-surat atau dokumen hanya satu pintu dan harus melewati dirinya sebagai sekretaris kota.

‘’Tidak pernah ada surat izin kampanye. Jadi, dari pemahaman kami hingga saat ini, di Kota Tomohon tak ada pejabat yang memiliki izin kampanye,’’ tegas Lolowang. (ark)