Gubernur Olly Umumkan UMP Sulut Tahun 2024 Rp.3.545.000

SULUT, (manadotoday.co.id) – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut Tahun 2024, sebesar Rp.3.545.000, di The Sentra Hotel Manado, Selasa (21/11/2023).

Penetapan UMP 2024 ini mengalami kenaikan dari UMP Sulut Tahun 2023 yakni Rp3.485.000.

Olly mengatakan, kenaikan UMP 2024 karena ada pertimbangan yang salah satunya pertumbuhan ekonomi daerah terus membaik.

“Saya kira angka ini sangat kondusif. Pengusaha dan serikat pekerja juga memahami,” ungkapnya.

Olly menuturkan, kenaikan UMP ini diharapnya dapat diterima semua pihak serta diaplikasikan dengan baik.

“Dengan adanya kenaikan UMP 2024, para pekerja tentunya harus lebih efektif lagi bekerja. Begitu juga pengusaha untuk mengikuti aturan pemerintah ini,” tuturnya.

Olly mengakui akan meningkatkan pengawasan dalam penerapan UMP 2024 nanti.

“Perusahaan yang tidak melaksanakan Peraturan Gubernur Sulut tersebut akan diberikan sanksi lewat instansi teknis yang membidangi ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten/kota,” tegasnya.

Pengumuman UMP 2024 ini turut dihadiri Forkopimda Sulut, Ketua DPRD Sulut Andy Silangen, Sekprov Sulut Steve Kepel, Dewan Pengupahan Sulut, dan instansi terkait di Pemprov Sulut. (ton)