Gubernur Olly Tunjuk Frangky Manumpil Jabat Pelaksana Tugas Asisten II Setdaprov Sulut

Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, Frangky Manumpil, Setdaprov Sulut, Praseno Hadi, Fungsional Auditor Utama, Sekdaprov Sulut, Steve Kepel,
Sekdaprov Sulut Steve Kepel, menyerahkan Surat Perintah Pelaksana Tugas (Plt) Asisten II Setdaprov Sulut kepada Frangky Manumpil, dan Surat Perintah Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pemprov Sulut, kepada Fungsional Auditor Utama Pemprov Sulut, Praseno Hadi.

SULUT, (manadotoday.co.id) – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey menunjuk Frangky Manumpil sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Sulut.

Manumpil yang saat ini mengemban jabatan definitif sebagai Asisten III Bidang Administrasi Umum Setdaprov Sulut, menggantikan Praseno Hadi yang sudah dilantik sebagai Fungsional Auditor Utama Pemprov Sulut.

Surat Perintah Pelaksana Tugas Asisten II Setdaprov Sulut itu, dengan Nomor: 800/23.4019/Sekr-BKD, diserahkan Sekdaprov Sulut Steve Kepel kepada Manumpil, di kantor gubernur Sulut, Rabu (21/6/2023).

Pada kesempatan yang sama, Sekdaprov Kepel juga menyerahkan Surat Perintah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pemprov Sulut, kepada Fungsional Auditor Utama Pemprov Sulut, Praseno Hadi.

“Penugasan ini akan berakhir setelah pejabat definitif dilantik,” kata Kepel. (ton)