Gubernur Olly Teken PKS Sektor Kelautan dan Perikanan dengan Lima Pemprov

Kepala Staf Kepresidenan, KSP, Moeldoko, Olly Dondokambey, Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono,
Gubernur Sulut Olly Dondokambey, menandatangani PKS sektor kelautan dan perikanan dengan Lima Pemprov di Indonesia, di Ruang Rapat Utama, Kantor Staf Presiden (KSP).

SULUT, (manadotoday.co.id) – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey, melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di sektor kelautan dan perikanan dengan Lima pemerintah provinsi (Pemprov) di Indonesia, di Ruang Rapat Utama, Kantor Staf Presiden (KSP), Gedung Bina Graha, Jakarta Pusat, Selasa (14/9/2021).

Lima Pemprov selain Sulut pada kegiatan yang diselenggarakan oleh KSP RI, dan dihadiri berbagai pihak terkait termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) serta Polri tersebut, yakni Pemprov Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.

Menurut Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, penandatanganan kerjasama ini adalah wujud komitmen Pemerintah Indonesia untuk terus berupaya meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan para nelayan Indonesia.

“Kesepahaman bersama dan perjanjian kerja sama ini, dimaksud agar nelayan di Kawasan Regional Timur Indonesia, dapat memanfaatkan Potensi Perikanan dan Kelautan guna meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan ekonominya,” ujarnya.

Disampaikan Moeldoko, nelayan diharapkan pula menjadi tuan di negerinya sendiri. Nelayan di kawasan ini akan memberikan kontribusi strategis bagi kehadiran dan produktivitas lumbung ikan nasional.

Moeldoko menambahkan, Pemerintah Pusat memberi apresiasi kepada Pemerintah Daerah dan masyarakat setempat yang selama ini telah bersinergi secara baik dalam pengelolaan sumber daya kelautan yang berkelanjutan.

Sementara Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono, menyambut baik kerja sama ini untuk meningkatkan pengelolaan sumber daya alam kelautan dan perikanan.

“Kementerian Kelautan dan Perikanan menyambut baik kerja sama ini. Pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di kawasan memerlukan harmonisasi dan sinkronisasi baik dari sisi kewenangan sampai pengawasannya, termasuk pendekatan sosial budaya yang diperlukan,” terangnya.

Sakti Wahyu menuturkan, keberhasilan program prioritas KKP tentu memerlukan dukungan dari pemerintah daerah. Oleh karena itu, dirinya memberikan apresisasi kepada para Gubernur, Pimpinan Pemerintah Provinsi beserta jajaran atas dukungan serta komitmen dalam melaksanakan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang berkelanjutan.

“Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan distribusi produk lokal dari wilayah Timur, sehingga tidak lagi Java-sentris,” tukasnya.

Diketahui, melalui Permen KP 58/2020 tentang Usaha Perikanan Tangkap, kapal nelayan kecil di bawah kapasitas 30 GT hanya diperbolehkan untuk memasuki jalur dua (4-12 mil) dan jalur tiga (di atas 12 mil) dengan persyaratan tertentu. Namun banyak nelayan menghadapi masalah hukum karena melintasi batas wilayah ini. (ton)